Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lokataru Menduga Kasus Anarko Hanya Jadi Kambing Hitam

image-gnews
Vandalisme bernada provokatif ditemukan di enam titik di kawasan Pasar Anyar Sukarasa Kota Tangerang. Istimewa
Vandalisme bernada provokatif ditemukan di enam titik di kawasan Pasar Anyar Sukarasa Kota Tangerang. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar, menduga kelompok Anarko Sindikalis menjadi target kelompok yang akan disalahkan atas kegagalan pemerintah mengatasi dampak ekonomi akibat pandemi Corona.

"Nanti pemerintah akan ditutupi kegagalannya. Salah satunya lewat, 'Nih ada yang rusuh nih'. Kita enggak tahu yang rusuh siapa, tapi nanti kelompok Anarko yang dituduh," ujar Haris dalam diskusi daring yang dibuat oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi, Rabu, 20 Mei 2020.

Haris menjelaskan ada hal yang tidak layak secara kontekstual terhadap tuduhan oleh polisi terhadap kapasitas anggota kelompok Anarko Sindikalis yang ditangkap. Misalnya, kata dia, Anarko tidak memiliki kapasitas untuk menjarah kota-kota se-Pulau Jawa di tengah pandemi Corona seperti yang disampaikan polisi.

Menurut Lokataru, perkara terhadap Anarko memiliki kemiripan pola seperti kasus-kasus pidana yang dipaksakan. Haris menyatakan KontraS, LBH Jakarta dan YLBHI dulunya pernah membuat kajian tentang kasus pidana yang dipaksakan tersebut. "Biasanya kasus yang dipaksakan itu alat buktinya minim dan tidak transparan," kata Haris.

Pernyataan Anarko Sindikalis yang akan menjarah di Pulau Jawa pernah dilontarkan oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana. Rencananya, aksi penjarahan akan berlangsung pada 18 April 2020. Pernyataan itu disampaikan Nana saat konferensi pers penangkapan lima pelaku vandalisme di Tangerang.

Lokataru telah mengeluarkan laporan berjudul "Kaus Hitam dan Paranoia Negara, Stigmatisasi dan Pelanggaran Hak Kelompok Anarko-Sindikalis" pada 1 Mei 2020. Lokataru menyimpulkan penanganan dan reaksi negara terhadap kehadiran Anarko Sindikalis merupakan sebuah preseden buruk yang mungkin melanggar hak-hak kelompok ideologi lain yang dianggap tidak sejalan dengan selera negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jika dibiarkan tidak mengagetkan kalau anarkisme akan berakhir seperti ideologi komunisme di era Orde Baru. Dipersekusi, diburu, dan dianggap sebagai biang kerok berbagai permasalahan sosial dan kekacauan politik yang sebetulnya berakar pada kegagalan jajaran pemerintah dalam melindungi dan menyejahterakan warganya," tulis Lokataru dalam laporannya.

Menurut Lokataru, serangan terhadap identitas atau kelompok Anarko Sindikalis, selain berbentuk tuduhan aliran sesat dan tuduhan sebagai pelaku kekerasan, sesungguhnya merupakan bentuk kecemasan penguasa terhadap isu yang diperjuangkan kelompok Anarko.

Jika dilihat pada berbagai isu dan kualitas kesadaran dari eksistensi dan aktivitasnya, kelompok Anarko Sindikalis disebut menyuarakan ketimpangan ekonomi dan penyalahgunaan kekuasaan. "Hal inilah yang menjadi ancaman bagi penguasa," bunyi kutipan laporan tersebut.

M YUSUF MANURUNG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lokataru Sebut Laporan Pidana terhadap Rocky Gerung Merupakan Persekusi

38 hari lalu

Pengamat Politik Rocky Gerung didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar memberikan keterangan usai diperiksa kasus Direktorat Tindak Pidana Umum atas kasus penyebaran berita hoaks dan fitnah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 6 September 2023. Pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari Rabu, 13 September mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Lokataru Sebut Laporan Pidana terhadap Rocky Gerung Merupakan Persekusi

Dalam dokumen penyidikan yang diterima Nurkholis, tak hanya muncul nama Rocky Gerung. Namun tertulis nama Rocky dan kawan-kawan.


Editor Video Haris Azhar Bersaksi di Pengadilan, Cerita Dikontrak Setahun untuk Bikin Podcast

26 Juni 2023

Persidangan pemeriksaan saksi kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Desty Luthfiani
Editor Video Haris Azhar Bersaksi di Pengadilan, Cerita Dikontrak Setahun untuk Bikin Podcast

Meski merekam video itu, saksi tidak tahu materi dalam podcast Haris Azhar bersama Fatia Maulidiyanti, yang dianggap menyinggung Menteri Luhut.


Dugaan Malpraktik RS Buah Hati Diadukan ke Kemenkes, Pasien Lumpuh Usai Operasi Sesar

2 Maret 2023

Yuliantika, seorang pasien yang diduga menjadi korban mal praktik di Rumah Sakit Buah Hati, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Dugaan Malpraktik RS Buah Hati Diadukan ke Kemenkes, Pasien Lumpuh Usai Operasi Sesar

Tim Kuasa Hukum Yuliantika mengadukan dugaan malpraktik RS Buah Hati Ciputat ke Kementerian Kesehatan RI.


Kasus Corona Naik Lagi, Ini Tips Agar Kita Tetap Tenang

6 November 2022

Petugas keamanan dengan pakaian pelindung berdiri di gerbang kompleks perumahan yang dikunci saat wabah penyakit virus corona (COVID-19) berlanjut di Beijing, Cina, 22 Oktober 2022. REUTERS/Thomas Peter
Kasus Corona Naik Lagi, Ini Tips Agar Kita Tetap Tenang

Kasus corona yang meningkat akhir-akhir ini menunjukkan bahwa pandemi masih belum berakhir. Berikut ini cara agar tetap tenang hadapi wabah corona.


Biden Klaim Pandemi Covid-19 Sudah Berakhir, di AS Kasus Corona Masih Tinggi

20 September 2022

Karyawan Boeing dan lainnya berbaris di jalan dengan tanda dan bendera Amerika saat mereka memprotes mandat vaksin penyakit virus corona (COVID-19) perusahaan, di luar fasilitas Boeing di Everett, Washington, 15 Oktober 2021. REUTERS/Lindsey Wasson/File Photo
Biden Klaim Pandemi Covid-19 Sudah Berakhir, di AS Kasus Corona Masih Tinggi

Kasus Corona di AS masih tinggi saat Joe Biden menyatakan pandemi Covid-19 sudah berakhir.


WHO Ingatkan Covid-19 Masih Darurat Global

13 Juli 2022

Warga saat melakukan aktivitas di kawasan Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Rabu, 6 Juni 2022. Dengan adanya peningkatan kasus COVID-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. TEMPO/Subekti
WHO Ingatkan Covid-19 Masih Darurat Global

WHO menyatakan Covid-19 tetap menjadi keadaan darurat global, hampir 2,5 tahun setelah pertama kali diumumkan,


Lokataru Gugat UU Pilkada soal Pasal Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

20 April 2022

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Lokataru Gugat UU Pilkada soal Pasal Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

Lokataru mengajukan uji materiil Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada ke MK


Laporan Soal Luhut Binsar Pandjaitan Ditolak, Fatia: Polisi Alat Pejabat

26 Maret 2022

Direktur Lokataru Haris Azhar mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan, di Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022. Pada 18 Maret 2020, Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka atas pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Luhut. Tempo/Niken Nurcahyani
Laporan Soal Luhut Binsar Pandjaitan Ditolak, Fatia: Polisi Alat Pejabat

Fatia menilai penolakan laporannya terhadap Luhut Binsar Pandjaitan memperlihatkan polisi sebagai alat pejabat untuk mengkriminalisasi masyarakat.


Dilaporkan ke Polisi oleh Haris Azhar, Ini Deretan Tanggapan Luhut

23 Maret 2022

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan berada di dalam mobil usai memenuhi undangan pemeriksaan sebagai pelapor atas laporannya  terkait pencemaran nama baik kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Direskrimsus Polda Metro Jaya, Senin, 27 September 2021. Video tersebut membahas laporan sejumlah sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya Papua. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dilaporkan ke Polisi oleh Haris Azhar, Ini Deretan Tanggapan Luhut

Luhut tak khawatir dengan langkah hukum yang ditempuh Haris Azhar melapor ke polisi


Haris Azhar dan Fatia Beberkan Upaya Penyidik Jemput Paksa Mereka Hari Ini

18 Januari 2022

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti saat mencari makan jelang pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 18 Januari 2022. Seperti diketahui, pagi ini, sekitar pukul 07.45 WIB, sejumlah polisi mendatangi kantor Haris dan kediaman Fatia Maulidiyanti. Mereka hendak menjemput paksa keduanya untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara mereka dengan Luhut. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan, penjemputan itu dilakukan lantaran Haris dan Fatia sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan dengan alasan yang mereka anggap tak patut dan wajar. TEMPO/Subekti.
Haris Azhar dan Fatia Beberkan Upaya Penyidik Jemput Paksa Mereka Hari Ini

Baik Haris Azhar maupun Fatia Maulidiyanti menolak upaya jemput paksa itu.