TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri dan jajarannya menggagalkan penyelundupan 71 kilogram sabu yang menggunakan transportasi logistik di tengah masa pandemi virus Corona. Dalam kasus ini, dua orang tersangka ditangkap yaitu RR dan EA.
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat pihak intelejen menerima informasi terkait adanya transit narkoba melalui jalur lintas timur Pulau Sumatera tujuan Jakarta.
"Info tersebut diteruskan Ditipid Narkoba Bareskrim Polri ke Polda terkait guna diantisipasi dengan membentuk tim gabungan," ujar Gatot dalam keterangan tertulis pada Rabu, 20 Mei 2020.
Pada Jumat 8 Mei 2020, ujar Gatot, anggota Polsek KSKP Bakauheni memeriksa sebuah mini truk milik PT AMP dan menemukan sabu seberat 66 kilogram yang disembunyikan dalam safe deposit box di check point Pelabuhan Bakauheni - Lampung. Polisi kemudian mengantarkan sabu tersebut ke alamat yang ditujukan yakni PT Alidon Express Makmur di Taman Palem Lestari Ruko Fantasi, Cengkareng Jakarta Barat.
"Di sana, kami kemudian berhasil menangkap tersangka RR yang merupakan Direktur Utama PT Alidon dan juga sebagai pengendali," ujar Gatot.
Menurut Gatot, tim melanjutkan penyidikan dengan mengejar Komisaris PT Alidon berinisial BP yang telah menerima 10 kilogram sabu dari cabang perusahaannya di Pekanbaru melalui PT APM. Gatot berujar, petugas memperoleh petunjuk bahwa 5 kilogram sabu di antaranya telah disisipkan dalam paket tepung atas nama PT Langkah Maju oleh buron berinisial RY dan EA yang dikirim PT Alidon melalui ekspedisi PT Dakota.
Pada 10 Mei 2020, polisi melakukan penggeledahan pada truk milik PT Dakota di SPBU Muaro Jambi dan menemukan 5 kilogram sabu tersebut. Sabu tercatat dikirim oleh AAJ, owner dari PT Langkah Maju.
Selanjutnya pada 13 Mei 2020, polisi menggeledah kantor PT Alidon Cabang Pekanbaru dan kantor PT Langkah Maju namun tidak menemukan narkoba. Polisi hanya menangkap seorang tersangka inisial EA yang merupakan karyawan PT Langkah Hijau. "Dia mengakui mengepak sabu atas perintah RY (DPO)," ujar Gatot.
Gatot menjelaskan bahwa pihaknya masih mencari para buron dalam kasus ini. Dia menambahkan bahwa PT Alidon merupakan perusahaan ekspedisi pengiriman barang yang baru dibentuk 4 bulan. "Diduga keras sebagai sarana untuk mengangkut Narkoba dari Pekanbaru - Jambi - Lampung - Jakarta," kata dia.