TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PM-PTSP DKI Jakarta menolak 458 permohonan penerbitan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Kepala Dinas PM-PTSP Benni Aguscandra menyampaikan rata-rata permohonan ditolak karena bukan untuk aktivitas di 11 sektor yang dikecualikan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Dari 1-2 hari kemarin paling banyak seperti itu," kata Benni saat dihubungi, Rabu, 20 Mei 2020.
Hingga hari ini pukul 14.57, Dinas PM-PTSP menerima total 1.577 permohonan SIKM. Menurut Benni, pihaknya sedang memproses 877 permohonan. Dari angka itu, 199 permohonan masih menunggu konfirmasi atau validasi dari penjamin dan 43 SIKM diterbitkan.
"(SIKM) di-email ke pemohon," ujar dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kebijakan ini melarang warga di luar Jabodetabek keluar-masuk Ibu Kota tanpa Surat Izin Keluar Masuk. Bagi karyawan di 11 sektor yang dikecualikan selama PSBB diizinkan keluar-masuk Ibu Kota tanpa SIKM. Aturan ini dikeluarkan guna mencegah penularan virus corona meluas. Anies baru meneken Pergub 47/2020 pada 14 Mei 2020 dan diumumkan satu hari kemudian.