TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pemerintah tidak bakal tebang pilih untuk menghukum pelanggar kebijakan sosial berskala besar (PSBB). "Aturan hukum itu dibuat tidak mengenal batasan-batasan, dimensi-dimensi jabatan. Apakah rakyat biasa, bupati, gubernur, raja sekali pun, aturan ditegakan untuk seluruh warga," kata Riza dalam diskusi daring yang disiarkan di Instagram pada Rabu, 20 Mei 2002.
Politikus Gerindra itu menuturkan semua orang harus patuh terhadap kebijakan yang telah dibuat pemerintah. Pemprov DKI telah memperpanjang pembatasan sosial mulai 22 Mei sampai 4 Juni mendatang. "Harus patuh dan taat. Tidak ada pengecualian. kami juga gitu di Jakarta."
Ia menuturkan semua konsep dan regulasi telah disusun pemerintah dalam membatasi pergerakan orang untuk mencegah penularan virus corona. Pemerintah telah menegakkan aturan bagi siapa pun yang melanggar.
Bahkan, pemerintah telah menutup tiga hotel karena melanggar kebijakan pembatasan sosial. Namun, Riza tidak menjelaskan pelanggaran yang dilakukan ketiga hotel yang ditutup pemerintah. "Itu yang punya juga orang-orang hebat. Jadi kami ga pandang bulu."
Selain itu, ada juga restoran yang ditutup karena melanggar. Riza pun mengimbau jika masyarakat menemukan pelanggaran pembatasan sosial bisa segera melaporlan ke pemerintah melalui berbagai situs yang dimiliki DKI.
Adapun sanksi yang telah dibuat pemerintah adalah hukuman denda Rp 100-250 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker. Kemudian sanksi kerumunan yang bisa didenda Rp 5-10 juta.
Selain itu, ada sanksi mulai Rp 100 ribu sampai Rp 50 juta kalau ada hotel yang menciptakan kerumunan. "Untuk pabrik ada sanksi teguran, administrasi, bahkan pencabutan izin. Jadi, semua sudah diatur. Ada sanki administrasi, sanksi sosial, termasuk sanksi pidana bila yang bersangkutan memalsukan izin keluar masuk."
Surat izin itu dapat diisi dengan masuk ke aplikasi corona.jakarta.go.id. Melalui situs itu, pemerintah telah menyiapkan informasi dam berkas yang bisa diunduh untuk mengurus surat izin keluar masuk DKI.
"Tapi tidak boleh dipalsukan. Kalau dipalsukan jadi urusan pidana, ada denda sampai Rp 12 miliar dan juga dipenjara sampai 12 tahun," ujarnya. "Jadi harus hati-hati kita menyikapi virus corona ini dengan cara yg lebih bijak dan baik."
IMAM HAMDI