TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Resor Jakarta Pusat menangkap 5 orang pelaku karena terlibat dalam aksi pengedar sabu narkoba berkelas internasional.
Untuk menyamarkan aksinya, para pelaku pengedar sabu menggunakan tas milik restoran cepat saji McDonald saat mengantarkan pesanan yang diecer ke para pecandu.
"Barang bukti yang kami sita dari komplotan ini sabu seberat 8,5 kilogram," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Heru Novianto saat dihubungi Tempo, Kamis, 21 Mei 2020.
Kelima pelaku yang polisi ringkus itu, antara lain berinisial RW (34 tahun), IN (28), EL (45), MA (52), dan TA (34). Salah satu di antara pelaku merupakan seorang perempuan.
Mengenai kronologi penangkapan komplotan ini, Heru mengatakan berawal dari tertangkapnya seorang pengedar berinisial SS pada 21 April 2020 di Jakarta Utara dan menyita sabu sebanyak 5 kilogram. Polisi kemudian melakukan pengembangan terkait penangkapan itu.
"Dia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial EL di daerah Depok," ujar Heru.
Polisi kemudian melakukan pengintaian terhadap EL selama 2 minggu. Hingga pada 8 Mei 2020 polisi menangkap EL bersama tersangka lain yang berinisial MA. Dari keduanya, polisi menyita 6,5 kilogram sabu dan alat timbangan.
Di hari yang sama, Heru mengatakan timnya juga berhasil menangkap 2 orang lain yang tergabung dalam komplotan ini. Mereka masing-masing berinisial RW dan IN yang ditangkap di SPBU Shell Ciputat Raya, Jakarta Selatan.
"Dari mereka ditemukan barang bukti sabu sebanyak 2 kilogram," ujar Heru.
Atas perbuatan para tersangka pengedar sabu, polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.