TEMPO.CO, Jakarta - Polres Tangerang Selatan menangkap 4 pelaku balap liar yang menutup Jalan Raya Serpong, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan, pada Rabu kemarin. Para pelaku berinisial W, DP, E, dan R. Satu orang, yaitu A masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Wilayah.
"Untuk sementara yang kami terapkan UU Kesehatan. Kami juga dalami tentang ketentuan kepemilikan surat-surat dokumen kendaraan, bila mereka tidak bisa tunjukkan maka kami akan menerapkan Pasal 480 (penadah)," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan dalam konferensi pers online, Kamis, 21 Mei 2020.
Iman menjelaskan, balap liar itu melibatkan dua kelompok, yakni Aizar Auto Sonic dari Serpong, Tangerang Selatan melawan kelompok CMZ Fit dari Jakarta Timur. Mereka sebelumnya telah janjian menggelar balapan liar pada Selasa malam dengan taruhan sebesar Rp 3 juta.
"Namun karena adanya patroli yang gencar dilakukan Kepolisian Kodim 0605 Tangerang, dan Satpol PP, maka mereka tidak dapatkan tempat yang tepat untuk taruhan balap liar," ujar Iman.
Hingga pada Rabu pagi pukul 08.00, kedua kelompok menyepakati Jalan Raya Serpong sebagai arena balapan liar. Mereka melakukan penutupan jalan itu. Peristiwa ini terekam dan viral di media sosial, masyarakat pun banyak yang mengecam aksi mereka.
Penutupan jalan itu tak berlangsung lama karena polisi segera datang dan membubarkan mereka. Dalam pembubaran itu polisi juga menyita 14 kendaraan yang sudah dimodifikasi untuk balap liar dan tak memiliki surat-surat. "Dari kejadian ini yang kami tangkap 4 orang dan 1 DPO. Namun dalam peristiwa ini diduga dilakukan lebih dari 5 orang dan sedang dalam penyelidikan kami," kata Iman.