TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan melarang perayaan malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1441 H di wilayah Jabodetabek saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Untuk mencegah warga yang membandel, polisi akan mengerahkan satuan unit terkecil untuk memberikan himbauan.
"Semua Babinsa di wilayah sudah turun sampaikan ke desa-desa (tidak boleh takbiran)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat, 22 Mei 2020. Yusri mengatakan sampai saat ini polisi belum menerima surat pemberitahuan akan adanya perayaan malam takbiran oleh masyarakat.
Ia berharap masyarakat patuh pada aturan PSBB dan tak nekat melakukan kegiatan tersebut. "Kalau tetap ada yang takbiran, kami akan halau mereka semua secara persuasif," kata Yusri.
Selain perayaan malam takbiran, kegiatan Salat Idul Fitri di masjid juga dilarang oleh pemerintah pada Lebaran 2020. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menjelaskan larangan itu merupakan bagian dari usaha memutus rantai penularan Covid-19.
Larangan ini, kata Mahfud, sesuai dengan Permenkes 9/2020 tentang PSBB dan UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Wilayah. Hal ini diputuskan dalam rapat terbatas persiapan Idul Fitri yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo hari ini.
“Jadi, kegiatan keagamaan yang mengumpulkan orang banyak termasuk yang dilarang atau dibatasi menurut undang-undang. Jadi, pemerintah meminta ketentuan tersebut tidak dilanggar,” ujar Mahfud via telekonferensi, usai mengikuti rapat terbatas pada Selasa, 19 Mei 2020.
M JULNIS FIRMANSYAH