TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menyetorkan dana dari denda yang dibayarkan oleh pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB Jakarta) baik perorangan maupun perusahaan. Total dana tersebut mencapai sekitar Rp 350 juta dan disetorkan ke kas daerah.
"Pengenaan denda, denda administratif sebanyak 362 orang dan tempat usaha. Dari 362 yang membayar denda, itu kurang lebih terkumpul Rp 350 juta sudah disetorkan ke kas daerah," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Jumat, 22 Mei 2020.
Jumlah denda itu berasal dari penegakan aturan Pergub DKI 41/2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar PSBB Jakarta yang telah diterapkan selama 10 hari. Untuk pelanggaran lainnya, Satpol PP DKI Jakarta telah memberikan teguran tertulis kepada 8.511 pelanggar PSBB baik yang berkerumun melebihi lima orang di luar ruangan hingga tidak mengenakan masker.
Sanksi kerja sosial yang mengharuskan pelanggar PSBB Jakarta membersihkan fasilitas umum dengan rompi oranye khusus sudah diberikan oleh Satpol PP se-DKI Jakarta kepada 1.718 orang. Selanjutnya, Satpol PP DKI juga telah menyegel sebanyak 452 tempat usaha yang melanggar Pergub 41/2020.
"Intinya PSBB periode ketiga ini pengawasan lebih ketat. Jadi tidak ada pelonggaran," tutur Arifin.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub 41/2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar PSBB yang diteken 30 April 2020. Aturan itu berlaku selama PSBB dijalankan di Ibu Kota Jakarta untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan tiga sanksi yang diterapkan. Sanksi itu mulai dari teguran tertulis, sanksi sosial, hingga pembayaran denda mulai dari Rp 250.000 - Rp 10.000.000.