TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan kasus operasi tangkap tangan Rektor Universitas Negeri Jakarta atau OTT Rektor UNJ dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelimpahan kasus itu dilakukan pada Jumat pagi, 22 Mei 2020.
"Iya benar kasus itu sudah dilimpahkan ke Polda Metro dalam hal ini krimsus. Kasus ini masih dalam bentuk lidik sehingga Polda sudah terima sekarang masih pendalaman," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat, 22 Mei 2020.
Yusri mengatakan, penyidik masih dalam proses mendalami kasus tersebut. "Penyidik masih mencari dugaan peristiwanya seperti apa," kata dia.
KPK bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya menangkap Rektor UNJ Komarudin pada 20 Mei 2020. Penangkapan diduga sehubungan dengan pemberian tunjangan hari raya atau hadiah lebaran untuk pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan awalnya Itjen Kemendikbud memberi informasi tentang dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud. Dari informasi itu, KPK kemudian menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor dengan barang bukti berupa duit sebesar US$ 1.200 dan Rp 27,5 juta.
Pada 13 Mei 2020, Rektor UNJ Komarudin diduga telah meminta kepada Dekan dan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang tunjangan hari raya atau hadiah Lebaran masing-masing Rp 5 juta kepada Dwi. “Pada 19 Mei 2020 terkumpul uang Rp 55 juta dari 8 fakultas, 2 lembaga penelitian dan pascasarjana,” kata Karyoto.
THR akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Direkotrat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.
Dwi Achmad Noor membawa sebagian dari uang itu, Rp 37 juta ke kantor Kemendikbud. Uang diserahkan kepada Kepala Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta, serta staf SDM Kemendikbud Parjono dan Tuti sebesar Rp 1 juta.
KPK meminta keterangan Rektor UNJ Komarudin, para dekan, dan sejumlah pejabat Kemendikbud mengenai penyerahan uang itu. Namun, KPK menyatakan tak menemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga kasus ini diserahkan ke kepolisian.
M JULNIS FIRMANSYAH l ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI