TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Tanah Abang melakukan Operasi Cabut Pentil atau OCP 70 motor yang diparkir secara liar di jalur pejalan kaki di sekitar Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat
"Mereka (kendaraan yang terkena OCP) parkir di atas pedestarian, semuanya kami tertibkan seperti di Jalan Jati Baru II, Jalan KH Mas Mansyur," kata Kasatpel Perhubungan Kecamatan Tanah Abang, Setyasa di Jakarta, Jumat, 22 Mei 2020.
Dari 70 motor, sebanyak 62 pemilik motor harus langsung membuat surat pernyataan di tempat usai motornya terkena OCP. Lalu ada delapan motor yang dibawa ke Kantor Kecamatan Tanah Abang. Nantinya, pemilik harus mengambil motor mereka secara langsung.
Setyasa mengatakan, pengendara yang parkir di trotoar harus membuat surat pernyataan tidak lagi memarkir kendaraan sembarangan di trotoar lengkap dengan materai dibubuhi tanda tangan. Surat itu dilengkapi fotokopi KTP dan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Selain mencabut pentil motor, Satpel Perhubungan Tanah Abang juga melakukan penderekan terhadap satu mobil yang diparkir sembarangan di trotoar.
"Operasi ini akan terus dilakukan jajaran perhubungan di wilayah Tanah Abang. Kami juga minta kepada pemilik kendaraan tetap patuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," kata Setyasa.
Setyasa juga menyarankan agar masyarakat tidak perlu beraktivitas di luar rumah dan tetap mengikuti anjuran di rumah saja, selama PSBB berlangsung untuk memutus mata rantai Covid-19.