TEMPO.CO, Jakarta -Satpol PP DKI telah mengumpulkan dana hampir Rp 350 juta dari denda yang dijatuhkan bagi pelanggar PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
"Untuk denda ini yang sudah menyetorkan kas daerah sudah hampir Rp 350 juta, ini sekali lagi bukan soal mengejar sanksi dendanya tapi kita ingin menunjukan bahwa bagi pelanggar sanksi-sanksi akan dikenakan," ujar Kepala Satpol PP DKI, Arifin kepada wartawan di Balai Kota, Jumat 22 Mei 2020.
Arifin mengatakan sejak Pergub DKI nomor 41 tahun 2020 tentang pemberlakuan sanksi PSBB dikeluarkan, jajaran Satpol PP telah memberikan sanksi pelanggar PSBB kepada 452 tempat usaha, mulai dari sanksi teguran hingga denda administratif.
Selain itu kata Arifin, untuk sanksi pelanggaran PSBB bagi perorangan, dengan dijatuhi sanksi kerja sosial sebanyak 1.718 pelanggar.
Arifin menyatakan mulai hari ini Satpol PP akan meningkatkan pangawasan atas pelaksanaan PSBB di Jakarta.
Dengan mengerahkan petugas Satpol PP lebih banyak hingga tingkat kelurahan. Dia meningatkan bahwa tidak ada pelonggaran PSBB Jakarta.
"Intinya Satpol PP tidak akan pernah kendor, kami akan terus ketat. makanya entar malam patroli besar-besar gabungan. Biar menunjukkan kita tidak ada kendor-kondoran," ujarnya.
Terutama kata Arifin, pengawasan menjelang malam takbiran. Saat ini pihaknya tengah mengidentifikasi tempat-tempat yang berpotensi keramaian pada malam takbiran menjelang Idul Fitri yang masih menunggu penetapannya usai sidang isbat, sekitar pukul 18.00 WIB.
Arifin menyatakan Satpol PP akan segera menindak jika ada warga yang berkerumun seperti melakukan takbir keliling dengan membubarkan massa dan meminta untuk segera kembali ke tempat masing-masing.