TEMPO.CO, Jakarta -Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat menjatuhkan sanksi denda kepada salah satu pusat belanja pakaian yang terletak di Pasar Kopro atau disebut Pasar Tomang Barat, Grogol Petamburan karena terbukti pelanggar PSBB.
Pusat belanja tersebut nekat beroperasi dan tak mematuhi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena bukan termasuk dalam sektor pengecualian.
"Kamis lalu 21 Mei 2020, 'departement store' itu dirazia anggota saya. Pengelola diminta tutup toko dan dikenakan denda administrasi Rp 5 juta," ujar Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Jumat, 22 Mei 2020.
Penindakan pelanggar PSBB tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Sanksi Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Para pembeli yang ingin membeli baju Lebaran diminta untuk segera meninggalkan pusat belanja tersebut.
Tamo mengatakan, pengelola pusat belanja pakaian tersebut telah membayarkan denda pelanggaran PSBB tersebut.
Selain itu, pihaknya telah menindak sebuah pasar swalayan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, karena tidak mengindahkan kebijakan menjaga jarak dan protokol kesehatan Covid-19.
"Seperti yang di Pasar Kopro. Departement store di Cengkareng juga kami paksa tutup dan kenakan denda Rp 5 juta," ujar Tamo.
ANTARA