TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat melakukan razia Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta untuk menertibkan para pelanggar di Pasar Malam Jiung Kemayoran, Jumat malam, 22 Mei 2020.
"Ada sekitar 200 lapak (di Pasar Jiung) diperiksa. Kita sudah berikan sanksi sebanyak 37 teguran tertulis kepada pedagang atau pun pengunjung. Kita fokuskan untuk mengurai kerumunan dulu," kata Kasie Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat Gatra Pratama Putra di sela-sela penertiban.
Ada sebanyak 90 personel gabungan yang berasal dari 8 kecamatan di Jakarta Pusat dan diturunkan dalam razia pasar malam yang dilakukan untuk penegakan Pergub 41/2020 itu.
Berdasarkan pantauan, tampak banyak warga yang datang tanpa menggunakan masker, selain itu banyak sekali warga yang tidak menjaga jarak (physical distancing).
"Paling banyak pelanggaran pengunjung yang tidak menggunakan masker, tidak hanya pengunjung kita juga minta pedagang menutup lapaknya," kata Gatra.
Selain Pasar Malam Jiung Kemayoran, Satpol PP Jakarta Pusat juga berencana akan menertibkan Pasar Malam Kwitang, Pasar Malam Masjid Akbar Kemayoran, dan Pasar Malam Sumur Batu.
Sebelumnya, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya akan melakukan penertiban sejumlah pasar malam yang diinformasikan dibuka kembali di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.
ANTARA