TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Tranportasi Jabodebatek (BPTJ) akan membatasi jam operasional angkutan umum selama dua hari perayaan Idul Fitri yaitu 24-25 Mei 2020. Pembatasan ini dilakukan untuk menghindari penyebaran Covid-19.
“Transportasi di Jabodetabek pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tetap berjalan dengan pembatasan,” kata Kepala Bagian Humas BPTJ, Budi Rahardjo lewat keterangan pers, Jumat, 22 Mei 2020.
Budi mengatakan transportasi umum yang dibatasi di antaranya, kereta rel listrik atau KRL Commuter Line. Dalam dua hari Lebaran, kereta hanya akan beroperasi pada pukul 05.00 sampai 08.00 dan 16.00-18.00 WIB. Di luar jam itu, stasiun kereta akan ditutup.
Penumpang berada di dalam KRL di stasiun Manggarai, Jakarta, Senin, 6 April 2020. ANTARA /Muhammad Adimaja
Sementara, TransJakarta hanya akan beroperasi dari pukul 10.00 sampai 18.00 WIB pada hari pertama Lebaran, Ahad, 24 Mei 2020. Sementara pada Senin, 25 Mei 2020, TransJakarta hanya beroperasi pada pukul 05.00 sampai 19.00 WIB.
Budi mengatakan pengoperasian kendaraan umum saat Lebaran hanya ditujukan untuk memfasilitasi kegiatan yang dikecualikan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar. Sektor usaha yang dikecualikan dalam PSBB ialah kesehatan, energi, komunikasi, keuangan, industri strategis dan pertahanan, serta keamanan.
BPTJ mengimbau masyarakat tidak menggunakan kendaraan umum dan lebih memilih merayakan Lebaran di rumah masing-masing. BPTJ meminta masyarakat tidak melakukan silaturahmi ke tempat famili alias mudik lokal. Kegiatan tersebut sangat berpotensi menularkan Covid-19.