TEMPO.CO, Tangerang -Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran terkait takbiran keliling dan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah di Kabupaten Tangerang. Surat edaran bernomor 443.2/1638- Huk/2020 itu berisi panduan pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di rumah ibadah dan di tempat tertentu di tengah pandemi/wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan kepada semua warga untuk sebisa mungkin melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing, sebagai salah satu upaya paling efektif agar warga terhindar dari bahaya Corona. "Kami harapkan seluruh warga patuh terhadap anjuran ini demi kebaikan dan kesehatan semua warga Kabupaten Tangerang," kata Zaki Sabtu 23 Mei 2020.
Ini enam poin edaran Bupati Zaki atas anjuran salat Idul Fitri di rumah;
1.Pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid, musala dan /atau di tempat tertentu, ditiadakan.
2. Salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah baik secara berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid).
3. Agar tidak melakukan kegiatan takbiran keliling, mengumandangkan takbir cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.