4. Penanggung masjid/musala untuk wajib menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT baik di masjid/musala dengan tetap membatasi jumlah orang maksimal 5 (lima) orang.
5. Silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul fitri bisa dilakukan melalui video call/conference.
6. Dalam hal terkait pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah) ditetapkan ketentuan seperti berikut;
a.Membayarkan zakat hartanya segera sebelum berakhirnya puasa ramadan, sehingga dapat terditribusi kepada mustahik lebih cepat.
b.Adapun bagi Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dan panitia pengumpulan Zakat Fitrah atau ZIS untuk meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka, secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian, dengan menggantinya menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan. Ini juga demi menghindari kontak fisik.
c.Mereka juga harus memperhatikan protokol kesehatan. Dan pendataan mustahik melalui tokoh masyarakat, RT dan RW setempat.
d.Cara pembagian pun tidak dengan kupon tetapi membagi langsung kepada mustahik.
e.Para petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan, hand sanitizer dan alat pembersih sekali pakai (tisu basah dengan kandungan alkohol).
f.Dalam pelaksanaan pembagian zakat wajib menerapkan protokol kesehatan ketat dalam rangka antisipasi dan pencegahan pandemik/wabah Covid-19.