TEMPO,CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menerima pelimpahan kasus dugaan tindak pidana korupsi Universitas Negeri Jakarta atau UNJ berupa satu dokumen dan tujuh orang. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyatakan perkara itu diterima Polres Jakarta Selatan pada Kamis malam, 21 Mei 2020 yang kemudian diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda keesokan harinya.
"Penyerahan dari teman-teman KPK dalam bentuk satu dokumen dan tujuh orang yang diduga dari UNJ dan pegawai Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)," kata Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Instagram, Sabtu, 23 Mei 2020.
Yusri tak merinci tujuh orang tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebelumnya menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor alias DAN ketika ada penyerahan di kantornya pada Rabu, 20 Mei 2020. KPK juga memeriksa enam orang lain.
Mereka yang dimintai keterangan adalah Rektor UNJ Komarudin dan Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati. Selanjutnya dari Kemendikbud, KPK memeriksa Kepala Biro SDM Diah Ismayanti, Analis Kepegawaian Biro SDM Tatik Supartiah serta dua staf SDM bernama Parjono dan Dinar Suliya.
Menurut Yusri, penyidik Ditkrimsus Polda telah selesai melakukan gelar perkara pada Jumat malam, 22 Mei 2020. Penyidik masih mendalami bagaimana konstruksi peristiwa dan akan meminta keterangan tujuh orang tersebut."Kasus perkara masih dalam penyelidikan, masih didalami tim penyidik," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menerima laporan dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud soal dugaan penyerahan uang oleh pihak UNJ kepada pejabat Kemendikbud. Setelah menangkap satu orang dan memeriksa enam orang, KPK melimpahkan perkara ini ke Polda Metro. Alasannya tak ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara negara, dalam hal ini rektor UNJ.