TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menyatakan komisi tak cuma sekali ini menyerahkan perkara dugaan korupsi ke kepolisian. Menurut Ali, komisi antirasuah itu bakal menyerahkan perkara ke kepolisian ketika tak ditemukan dugaan korupsi yang dilakukan unsur penyelenggara negara.
"Sebelumnya kami juga beberapa kasus kemudian diserahkan kepada aparat hukum lain baik kejaksaan atau polisi," kata Ali saat konferensi pers yang disiarkan Instagram Polda Metro Jaya, Sabtu, 23 Mei 2020.
KPK, tutur dia, tak akan lepas tangan dengan pelimpahan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Rektor UNJ atau Universitas Negeri Jakarta dengan pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Ali menuturkan, sesuai undang-undang, KPK tetap harus mengawasi perkembangan kasus.
"KPK tetap akan berkoordinasi dengan Polda terkait dengan kasus yang sekarang diserahkan," ucap dia.
Sebelumnya, KPK menerima laporan dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud soal dugaan penyerahan uang oleh UNJ kepada pejabat Kemendikbud. Setelah menangkap satu orang dan memeriksa enam orang, KPK melimpahkan perkara ini ke polisi. KPK beralasan tak menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara negara, dalam hal ini Rektor UNJ.
Mulanya, perkara tersebut ditangani Polres Jakarta Selatan yang pelimpahannya diterima pada Kamis malam, 21 Mei 2020. Kasus kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya keesokan harinya. Ditkrimsus Polda kini tengah mendalami kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga melibatkan Rektor UNJ.
LANI DIANA