3. KPK Limpahkan Kasus Kepada Polisi
Dengan alasan bahwa Dwi Achmad Noor bukan sebagai penyelenggara negara, KPK kemudian melimpahkan kasus ini kepada Kepolisian Sektor Jakarta Selatan pada Kamis malam, 21 Mei 2020. Keesokan harinya, kasus diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Penyerahan dari teman-teman KPK dalam bentuk satu dokumen dan tujuh orang yang diduga dari UNJ dan pegawai Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam konferensi pers melalui Instagram, Sabtu, 23 Mei 2020.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto kembali menjelaskan bahwa Pasal 2 angka 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme merupakan dalil bagi pihaknya menyerahkan kasus kepada Kepolisian. Menurut dia, Dwi Achmad Noor tidak termasuk pejabat negara dalam pasal tersebut.
Pasal itu menyatakan, pejabat lain yang memiliki fungsi strategis adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang meliputi: Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMD; Pimpinan BI dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional; Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, Pejabat Eselon I dan Pejabat lain yang disamakna di lingkungan sipil, militer, dan Polri; Jaksa; Penyidik; Panitera Pengadilan; dan Pemimpin dan bendaharawan proyek.
Ilustrasi korupsi
4. Polisi Pulangkan 7 Terperiksa
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara pada Jumat malam, 22 Mei 2020. Hasilnya, polisi memutuskan memulangkan tujuh orang terperiksa dalam kasus ini dengan status wajib lapor. Mereka adalah Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor; Rektor UNJ, Komarudin; Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ, Sofia Hartati; Kepala Biro SDM Kemendikbud, Diah Ismayanti; Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Tatik Supartiah serta dua staf SDM Kemendikbud, Parjono dan Dinar Suliya.
Walau ketujuh orang itu dipulangkan, Direktur Reserse Krimsus Polda, Komisaris Besar Roma Hutajulu berujar bahwa penyidikan tetap berlanjut. Pihaknya diklaim bakal mendalami konstruksi kasus ini. "Kami butuh keterangan saksi untuk membangun konstruksi peristiwanya," kata Roma saat konferensi pers yang disiarkan di Instagram, Sabtu, 23 Mei 2020.