TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan bakal mendiskusikan soal sanksi bagi masjid atau musala yang menggelar Salat Idul Fitri 2020. Riza menyebut warga sudah diingatkan untuk tidak berkerumun di luar rumah selama kebijakan pembatasan sosial atau PSBB Jakarta berjalan.
"Akan dibahas nanti. Kami sudah menyampaikan bahwa tidak boleh ada kerumunan," kata Riza saat dihubungi Tempo, Minggu, 24 Mei 2020.
Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Jakarta, menurut dia, sudah mengimbau agar warga melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing. Anjuran itu juga datang dari Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Jadi semua warga juga sudah memberikan imbauan kepada warga. Pimpinan dan Pak Gubernur juga sudah menyampaikan imbauan supaya warga cukup salat di rumah bersama keluarga," jelas politikus Partai Gerindra ini.
Namun kenyataannya Salat Idul Fitri berjamaah di masjid justru masih digelar pagi ini. Informasi yang dihimpun Tempo, sejumlah masjid telah menggelar Salat Ied, seperti Masjid Jami Miftahul Huda di Jalan Dr Soetomo, Joglo, Jakarta Barat, Masjid Jami An Nawier Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
LANI DIANA