TEMPO.CO, Jakarta - Usai libur Idul Fitri, polisi akan memperketat penyekatan di sekitar perbatasan menuju Jabodetabek untuk mencegah arus balik Lebaran. Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono mengatakan penyekatan ini untuk mencegah masyarakat yang sempat lolos mudik Lebaran kembali ke Jabodetabek tanpa surat izin yang disyaratkan.
"Untuk akses masuk Jakarta harus ada izin, bila masyarakat punya izin keluar masuk boleh masuk, kalau tidak putar balik, tidak bisa ke Jakarta," ujar Istiono saat dikonfirmasi, Senin, 25 April 2020.
Istiono mengatakan persyaratan surat izin keluar masuk (SIKM) itu sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 6 Pergub 47/2020 Pemprov DKI Jakarta.
Dalam Pasal ke-7 Pergub Anies Baswedan itu diatur bahwa setiap orang, pelaku usaha atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dan/atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek wajib memiliki SIKM selama masa penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional. Gubernur Anies telah mengingatkan bahwa pelanggar larangan mudik akan dipersulit untuk kembali masuk ke ibu kota.
Penyekatan arus balik Lebaran menuju Jakarta akan dilakukan dari Jalur Pantura maupun jalur selatan. "Nanti kami lakukan penyekatan baik dari Jawa Timur di ruas tol di Jalur Pantura maupun Jalur Selatan. Penyekatan di ruas tol, Jalur Pantura Tengah dan selatan kami siapkan penyekatan termasuk Jabar di daerah tol Pantura dan selatan," kata dia.
Istiono berharap masyarakat dapat memahami larangan kembali ke Jakarta tanpa memiliki SIKM tersebut. Izin keluar masuk Jakarta ini diberlakukan untuk membatasi arus balik Lebaran dan memutus penyebaran virus corona atau Covid-19.