TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta menyatakan 66,6 persen permohonan SIKM ditolak karena tak memenuhi ketentuan substansial. Hingga Ahad, 24 Mei 2020, tercatat 125.734 orang mengakses situs perizinan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM), namun hanya 5.247 yang diterima.
Kepala Dinas DPMPTSP Jakarta Benni Aguscandra mengatakan permohonan SIKM yang ditolak biasanya tak memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam penelitian administrasi dan teknis perizinan. Salah satu alasan permohonan yang ditolak DPMPTSP Jakarta adalah untuk halalbihalal dengan keluarga.
Wakil Kepala DPMPTSP Jakarta Denny Wahyu Haryanto menjelaskan tata cara dalam mengajukan SIKM Ibu Kota. Pengurusan SIKM dilakukan lewat aplikasi layanan perizinan dan nonperizinan Pemprov DKI Jakarta, yaitu JakEVO.
Menurut Denny, pemohon izin keluar masuk Jakarta dapat mengakses situs corona.jakarta.go.id terlebih dahulu, lalu pilih menu SIKM untuk diarahkan ke halaman JakEvo. Pemohon diminta untuk mengisi formulir dengan data dari dokumen yang sah.
SIKM dilengkapi oleh foto pemohon, alamat dan nomor telepon penjamin, serta QR code yang sudah terenkripsi oleh Badan Siber dan Sandi Negara. Sebelum SIKM diterbitkan, petugas DPMPTSP akan melakukan penelitian administrasi dan teknis terhadap dokumen yang diajukan.
Denny mengingatkan dokumen dalam formulir SIKM harus benar dan sah. “Dalam aplikasi JakEVO ada konsekuensi hukum apabila pemohon menggunakan dokumen yang tidak sah,” ujar dia dalam akun YouTube Layanan Jakarta DPMPTSP, dikutip Tempo pada Senin, 25 Mei 2020.
Berikut adalah dokumen yang harus dilengkapi untuk pemohon yang berdomisili di DKI Jakarta:
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
- Surat pernyataan sehat bermaterai
- Surat keterangan bekerja dari tempat kerja non-Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)
- Surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali)
- Pas foto berwarta
- Pindaian KTP
Sementara itu, dokumen yang harus dilengkapi pemohon dengan domisili non Jabodetabek yang hendak masuk ke Jakarta adalah:
- Surat keterangan Kelurahan/Desa asal
- Surat pernyataan sehat bermaterai
- Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan
- Surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
Denny menjelaskan, setelah dokumen terverifikasi, petugas DPMPTSP akan mengirim surat elektronik atau email kepada penjamin pemohon yang berada di DKI Jakarta. Setelah penjamin menjawab email tersebut, permohonan SIKM akan divalidasi dan ditandatangani secara elektronik.
SIKM akan dikirim kepada pemohon lewat email yang berisi tautan untuk mengunduh surat tersebut. Selama proses pengajuan, pemohon dapat mengikuti perkembangan permohonannya. Hal itu dapat diakses dengan fitur bernama Lacak Permohonan Anda yang ada di aplikasi JakEvo. “Pemohon dapat melihat sudah sampai mana perizinan diproses oleh tim DPMPTSP DKI Jakarta,” ucap Denny.