TEMPO.CO, Jakarta - Operator Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, akan mengarahkan para pendatang untuk dikarantina atau dipulangkan ke daerah asal bila tidak memiliki SIKM.
"Bila tidak ada Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), maka diarahkan untuk kembali ke tempat asal atau dikarantina mandiri di tempat yang sudah ditentukan oleh gugus tugas wilayah," kata Kepala Terminal Terpadu Pulogebang Bernad Pasaribu di Jakarta, Selasa 26 Mei 2020.
Ketentuan dokumen surat izin keluar masuk Jakarta atau SIKM Jakarta, kata Bernad, sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Menurut Bernad, pengawasan terhadap penumpang bus AKAP dilakukan oleh petugas gabungan dari unsur TNI-Polri, dinas perhubungan, maupun Satpol PP di sejumlah wilayah perbatasan.
Petugas akan memeriksa penumpang secara ketat di wilayah pos pemeriksaan yang mengarah ke Terminal Pulogebang maupun kawasan lain di Jakarta.
"Penjagaan di titik perbatasan sudah dijaga oleh petugas gabungan. Apabila ada penumpang yang lolos sampai di terminal, bila telah memiliki SIKM dipersilakan turun, tapi kalau tidak, kita pulangkan ke daerah asal," katanya.
Hingga Minggu 24 Mei 2020, jumlah pendatang dari luar Jakarta di Terminal Pulogebang tercatat 193 orang menggunakan 41 unit bus. Jumlah itu terhitung sejak 9 Mei 2020 pada saat Terminal Terpadu Pulogebang kembali beroperasi usai penutupan operasional imbas wabah COVID-19.
Tidak dilaporkan jumlah penumpang yang ditolak datang ke Jakarta via Terminal Pulogebang. "Datanya ada di masing-masing pos pemeriksaan, di kita belum ada," katanya.