TEMPO.CO, Jakarta - Peniadaan sementara kebijakan ganjil genap diperpanjang mengikuti masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta. Peniadaan rekayasa lalu lintas itu akan berlangsung hingga 4 Juni 2020.
"Iya gage (ganjil genap) diperpanjang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Mei 2020.
Fahri menjelaskan, perpanjangan ini membuat penilangan pelanggar gage melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) ataupun penindakan langsung juga ikut ditiadakan.
Sebelumnya, peniadaan sementara kebijakan gage telah diperpanjang beberapa kali oleh polisi. Peniadaan pertama kali dilakukan pada 15 Maret 2020 hingga 19 April 2020. Kebijakan itu kembali diperpanjang hingga 22 Mei 2020 dan bertambah menjadi 4 Juni 2020.
Kebijakan perpanjangan peniadaan ganjil genap ini menjadi satu paket dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memperpanjang penerapan PSBB Jakarta untuk mencegah penyebaran Covid-19. Perpanjangan PSBB Jakarta fase 3 akan berakhir pada 4 Juni mendatang.