TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menunggu keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal jangka waktu pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM) di sejumlah pos penyekatan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambono Purnomo Yogo mengatakan pemeriksaan SIKM di pos penyekatan dilakukan berbarengan dengan Operasi Ketupat 2020. Namun Operasi Ketupat akan berakhir pada H+7 Hari Raya Lebaran.
“Tetapi untuk pemeriksaan terhadap SIKM akan berlanjut terus sampai ada keputusan dari pemerintah,” ucap Sambodo saat dikonfirmasi pada Selasa, 26 Mei 2020.
Menurut Sambodo, pemeriksaan SIKM dilakukan di pos penyekatan titik perbatasan Jakarta dengan daerah lain. Warga yang tidak memiliki SIKM akan diminta untuk memutarbalikkan kendaraannya ke daerah asal.
Dalam pengecekan izin keluar masuk Jakarta itu, polisi hanya bersifat sebagai pendamping. Adapun petugas yang mengecek SIKM pengendara adalah Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Peraturan tersebut diterbitkan pada Jumat, 15 Mei 2020 lalu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, mengatakan hingga Selasa pukul 09.06, tercatat sebanyak 247.118 orang mengakses perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dari situs corona.jakarta.go.id. Menurut Benni, 6.347 permohonan di antaranya telah diterima.
Dengan adanya SIKM, Pemprov DKI dapat mengetahui individu mana yang diizinkan untuk beraktivitas bepergian keluar dan/atau masuk wilayah ibu kota dan individu mana yang diminta untuk tetap berada di rumah selama masa pandemi Covid-19. Aparatur pemerintah juga jelas untuk memberikan tindakan hukum terhadap konsekuensi atas pelanggaran larangan mudik dengan adanya izin keluar masuk Jakarta selama pelaksanaan PSBB di ibu kota.