TEMPO.CO, Jakarta -Lima dari enam orang aktivis Papua yang dipenjara atas tuduhan percobaan makar akhirnya bebas hari ini, Selasa, 26 Mei 2020.
Pengacara para aktivis Papua, Oky Wiratama, mengatakan Suryanta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay, dan Dano Anes Tabuni bebas dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB pagi tadi.
Seorang aktivis lainnya yang ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Ariana Elopere, kata Oky, baru akan bebas besok, Rabu, 27 mei 2020.
Oky menjelaskan kalau para aktivis Papua bebas setelah mendapat asimilasi. “Kalau sesuai waktu (vonis hakim) awal Juni,” ucap dia saat Tempo hubungi lewat pesan pendek.
Dalam kasus makar Papua ini, jumlah terpidana yang dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah enam orang. Selain kelima orang yang batal bebas pada Selasa lalu, ada satu narapidana bernama Issay Wenda yang sudah dibebaskan dengan mekanisme asimilasi pada 28 April 2020.
Pada 24 April 2020 lalu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan keenam aktivis Papua tersebut bersalah melanggar Pasal 106 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Arina Elopere, Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Anes Tabuni dijatuhi hukuman penjara selama 9 bulan. Sementara Issay Wenda dihukum lebih ringan yakni 8 bulan penjara.
Sebelumnya, para aktivis Papua seharusnya bebas pada 12 Mei 2020. Namun, pembebasan mereka batal secara tiba-tiba. Michael Hilman yang juga merupakan pengacara para aktivis, mengatakan bahwa pembatalan itu didasari alasan vonis kelimanya memiliki unsur kejahatan terhadap negara.
Padahal menurut Michael, sehari sebelum dijadwalkan bebas atau 11 Mei 2020, petugas di Rutan Salemba dan Pondok Bambu menyatakan perihal administrasi kelima kliennya sudah lengkap dan memenuhi syarat.
ADAM PRIREZA | M YUSUF MANURUNG