TEMPO.CO, Jakarta -Tim Gugus Covid-19 DKI Jakarta melakukan penyempurnaan sistem perizinan Surat Izin Keluar Masuk disingkat SIKM Jakarta sehingga tidak bisa diakses untuk saat ini.
"Pada Selasa pagi dilakukan penyempurnaan sistem Perizinan SIKM pada laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta. Hal ini mengakibatkan sistem perizinan SIKM sulit diakses dalam beberapa waktu ke depan," ujar anggota Gugus Covid-19 DKI, Ani Ruspitawati dalam keterangan tertulisnya, Selasa 26 Mei 2020.
Ani mengatakan saat ini penambahan modul dalam sistem layanan SIKM tersebut, diantaranya penyesuaian dengan perkembangan terakhir terkait peraturan perundangan yang berlaku. Serta penambahan fitur guna memberikan kemudahan kepada pemohon.
Ani menyebutkan selama masa optimalisasi sistem tersebut masyarakat dapat mengajukan pertanyaan dan informasi lanjutan melalui live chat dan video call pada situs pelayanan.jakarta.go.id.
Sedangkan untuk, fitur-fitur lain lanjut Ani di situs corona.jakarta.go.id masih dapat diakses oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait perkembangan COVID-19 di Jakarta.
Ani mengatakan sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, pengajuan SIKM hingga hari ini total sebanyak 247.118 warga telah berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id dan tercatat 6.347 permohonan SIKM yang diterima.
Ani menambhakan dari permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis, didapatkan verifikasi, yaitu 661 permohonan menunggu divalidasi penjamin, penanggungjawab, 4.294 permohonan ditolak atau tidak disetujui dan 1.213 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.