TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memantau proses kegiatan pembatasan mobilitas orang ke Jakarta di KM 47 Tol Jakarta-Cikampek, Selasa 26 Mei 2020.
Anies mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut untuk memastikan bahwa orang yang bisa masuk atau keluar Jakarta harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
Baca Juga:
“Pada malam hari ini saya melakukan pemeriksaan pada check point di KM 47. bagi yang tidak memiliki SIKM tidak akan diizinkan masuk wilayah Jakarta," ujar Anies dalam keterangan resmi Pemprov DKI, Selasa 25 Mei 2020.
Anies menyebutkan, Pemerintah DKI akan tegas dan ketat dalam mengawasi mobilitas orang masuk keluar Jakarta. Hal tersebut, kata dia, terlihat di lapangan petugas langsung menyuruh untuk putar balik bagi yang tidak memiliki SIKM.
Anies mengatakan, sejak Pergub DKI nomor 47 tahun 2020 diterbitkan sudah diatur bahwa SIKM hanya akan diberikan untuk perjalanan kedinasan dan sektor-sektor yang mendapat pengecualian selama PSBB. Selain itu kata Anies tidak diizinkan untuk masuk atau keluar dari Jakarta.
Anies meminta agar warga terutama yang melakukan mudik lebaran kemarin untuk menunda rencana kembali ke Jakarta, karena tidak akan diizinkan.
Anies menyatakan bahwa kebijakan pengetatan keluar masuk orang dilakukan untuk menekan penularan Covid-19. Setelah 2 bulan melakukan PSBB, Anies mengatakan telah ada perkembangan yang signifikan terkait penularan virus corona.
"Ini untuk melindungi warga Jakarta, untuk menghargai kerja keras jutaan warga yang telah tetap di rumah, agar kita tidak kembali ke situasi Maret April kemarin," ujarnya.