TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Depok menangkap tujuh orang atas dugaan penganiayaan terhadap warga yang sedang menjalankan kegiatan ronda di wilayah Pancoran Mas, Depok. Polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dari para pelaku.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan kejadian itu terjadi pada Jumat, 22 Mei 2020 di Jalan Siliwangi nomor 15, Pancoran Mas, Depok.
Aksi pengeroyokan dipicu lantaran salah satu pelaku yang sedang mabuk tidak terima ditertawakan oleh warga yang saat itu sedang melakukan ronda. "Peristiwa itu bermula ketika pelaku melintas di depan warga yang sedang melakukan ronda malam," kata Yusri.
Yusri menuturkan saat itu warga yang sedang ronda melihat pelaku sedang naik sepeda motor dalam keadaan mabuk dan topinya terlepas, warga pun menertawakan pelaku. "Merasa tersinggung karena ada yang tertawa, pengendara motor itu marah dan mengatakan pada warga untuk tunggu di situ," ujarnya.
Setelah mengancam warga, pelaku langsung meninggalkan TKP dan kembali dengan membawa dua rekannya menggunakan sebuah mobil sedan dan membawa senjata tajam jenis parang. Ketiga pelaku langsung menyerang warga yang melaksanakan ronda dengan menggunakan senjata tajam.
Tak lama kemudian datang lagi empat pelaku menggunakan dua sepeda motor dan langsung menghajar warga yang berada di lokasi kejadian.
Para pelaku akhirnya melarikan diri setelah warga yang diserang berteriak minta tolong dan membangunkan warga lainnya. Akibat kejadian itu sedikitnya tiga warga mengalami luka akibat serangan senjata tajam. Ketiga korban tersebut adalah B (66 tahun), MA alias R (35) dan MRS (22).
“Ketua RW dan putranya terluka di bagian punggung kaki dan lengan. Kemudian para pelaku pergi dan korban dibawa ke rumah sakit.” kata Yusri.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro Depok yang langsung menggelar penyelidikan dan kemudian berhasil meringkus ketujuh pelaku berdasarkan hasil olah kejadian perkara dan keterangan saksi.
Atas perbuatannya itu, ketujuh pelaku ini diancam dengan jeratan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara lima tahun. Polres Metro Depok juga menyita barang bukti berupa 18 parang, satu unit mobil sedan, dan dua unit motor.