TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba oleh Ayluna Putri atau Lucinta Luna, Rabu siang, 27 Mei 2020.
"Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 atau 11.00 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto saat dikonfirmasi pada Rabu, 27 Mei 2020.
Majelis hakim yang akan memeriksa perkara ini adalah Eko Aryanto sebagai ketua dan Masrizal serta Purwanto masing-masing sebagai hakim anggota. Dalam berkas yang dikirimkan oleh jaksa ke pengadilan, Lucinta Luna disebut dijerat dengan Pasal 60 ayat 2 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Sedangkan oleh kepolisian Lucinta Luna dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 60 ayat 3 atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Lucinta Luna ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Februari 2020. Polisi menyatakan penyanyi tembang 'Bobo di Mana' itu positif mengonsumsi Benzodiazepine. Saat ini, dia mendekam di rumah tahanan Pondok Bambu.
M YUSUF MANURUNG