TEMPO.CO, Tangerang Selatan -Lima orang yang mengaku sebagai polisi dan memeras seorang pemuda di wilayah Bintaro sektor 3 dibekuk tim Polsek Pondok Aren pada 24 Mei 2020.
"Kelima pelaku yakni Donardi Andika Rais, 19 tahun, Syarif Hidayat (20), Dehandra Azel (19), Bryan Alfin (21), dan Josian Emmanuel (18) melakukan perampasan dengan modus berpura- pura sebagai petugas kepolisian," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Setiawan, Rabu 27 Mei 2020.
Menurut Iman, saat korban sedang mendorong motor bersama teman- temannya, kemudian dipepet oleh para pelaku menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam lengkap dengan lampu rotator dan plat polisi."Para pelaku ini setelah memepet dengan mobil kemudian menodong korban dengan senjata api air soft gun menyuruh korban untuk berhenti, kemudian teman- teman korban kabur," ujarnya.
Saat korban ditodong dengan senjata api, lanjut Iman, kemudian korban ditanyakan kelengkapan dan surat- surat dari kendaraannya lalu korban tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat- surat karena kendaraan tersebut milik temannya.
"Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan diinterogasi oleh para pelaku, korban ditanyai punya uang atau tidak dan diancam akan dipenjarakan serta akan diturunkan di Polsek Pondok Aren," ungkapnya.
Di hari yang sama, kata Iman, petugas polsek Pondok Aren mencurigai adanya mobil polisi yang digunakan para tersangka berputar- putar di sekitar Polsek Pondok Aren. Mobil Toyota Innova tersebut menggunakan plat palsu kepolisian 1512-01.
"Dari tangan pelaku kami amankan tiga senjata api soft gun, tiga buah HT, satu kaos warna cokelat lambang Polda Metro Jaya, satu buah plat nomor D 87 BRO, satu buah plat nomor B 5001 KRM, dua buah ikat pinggang lambang Polri dan satu unit Toyota Innova warna hitam dengan plat dinas polri palsu menggunakan rotator biru," imbuhnya.
Kelima pelaku, kata Iman dikenakan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dan pengancaman dengan hukuman penjara selama 9 tahun. Diketahui sindikat tersebut telah melakukan aksi serupa di wilayah Jakarta Selatan sebanyak tiga kali dan Tangerang Selatan sebanyak dua kali. "Kami juga meminta informasi yang pernah diperas atau menjadi korban diharapkan segera melapor untuk ditindaklanjuti," tambahnya.