TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum kembali menuturkan kronologi Lucinta Luna mendapatkan ekstasi dan psikotropika dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menurut jaksa, Lucinta mendapatkan beberapa butir ekstasi dari seorang wanita yang tidak dikenalnya di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta sekitar Februari 2020. Seusai menerima ekstasi tersebut, dia langsung mencobanya.
"Karena rasanya tidak enak sehingga terdakwa hanya mengonsumsi sedikit dan sisanya terdakwa bawa pulang," ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu, 27 Mei 2020.
Pada 5 Februari 2020, Lucinta disebut membuang sisa ekstasi yang diterimanya di Senopati ke bak sampah di apartemen pribadinya. Selanjutnya pada Selasa, 11 Februari 2020, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk Lucinta di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat. Polisi menemukan dua butir ekstasi yang dibuang Lucinta di bak sampah.
"Masing-masing ekstasi berwarna biru dan memiliki logo Lego," kata jaksa penuntut umum.
Jaksa menyatakan bahwa masing-masing ekstasi itu memiliki berat 0,3288 gram dan 0,2128 gram. Dari hasil pemeriksaan forensik, dua butir ekstasi tersebut terbukti mengandung MDMA (Metilendioksimetamfetamina) yang terdaftar sebagai narkotika golongan 1.
Pada saat melakukan penggeledahan, kata jaksa, polisi juga menemukan 7 butir psikotropika yang disimpan dalam kotak bekas bungkus permen yang diletakkan di ruang tamu apartemen Lucinta. Psikotropika berupa tablet warna putih dengan berat 1,3308 gram itu disebut mengandung mengandung Benzodiazepine.
Menurut jaksa, psikotropika tersebut didapatkan Lucinta dengan cara membeli dari Intan Florencia yang juga menjadi terdakwa. Mereka berdua melakukan transaksi di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat. "Dibeli dengan harga Rp 500 ribu," kata jaksa.
Pada sidang hari ini, Lucinta Luna mengikutinya secara virtual dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia tidak dihadirkan langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena alasan sedang Ibu Kota sedang memberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. "Mengingat masih PSBB, LL tetap di Pondok Bambu," ujar hakim Eko Aryanto.