Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Jelaskan Kronologi Lucinta Luna Dapatkan Pil Ekstasi

image-gnews
Artis Lucinta Luna menggunakan topi dan masker saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu, 12 Februari 2020. Sementara hasil tes urine tiga rekan Lucinta negatif narkoba. Tempo/M Yusuf Manurung
Artis Lucinta Luna menggunakan topi dan masker saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu, 12 Februari 2020. Sementara hasil tes urine tiga rekan Lucinta negatif narkoba. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum kembali menuturkan kronologi Lucinta Luna mendapatkan ekstasi dan psikotropika dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Menurut jaksa, Lucinta mendapatkan beberapa butir ekstasi dari seorang wanita yang tidak dikenalnya di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta sekitar Februari 2020. Seusai menerima ekstasi tersebut, dia langsung mencobanya.

"Karena rasanya tidak enak sehingga terdakwa hanya mengonsumsi sedikit dan sisanya terdakwa bawa pulang," ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu, 27 Mei 2020.

Pada 5 Februari 2020, Lucinta disebut membuang sisa ekstasi yang diterimanya di Senopati ke bak sampah di apartemen pribadinya. Selanjutnya pada Selasa, 11 Februari 2020, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk Lucinta di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat. Polisi menemukan dua butir ekstasi yang dibuang Lucinta di bak sampah.

"Masing-masing ekstasi berwarna biru dan memiliki logo Lego," kata jaksa penuntut umum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa menyatakan bahwa masing-masing ekstasi itu memiliki berat 0,3288 gram dan 0,2128 gram. Dari hasil pemeriksaan forensik, dua butir ekstasi tersebut terbukti mengandung MDMA (Metilendioksimetamfetamina) yang terdaftar sebagai narkotika golongan 1.

Pada saat melakukan penggeledahan, kata jaksa, polisi juga menemukan 7 butir psikotropika yang disimpan dalam kotak bekas bungkus permen yang diletakkan di ruang tamu apartemen Lucinta. Psikotropika berupa tablet warna putih dengan berat 1,3308 gram itu disebut mengandung mengandung Benzodiazepine.

Menurut jaksa, psikotropika tersebut didapatkan Lucinta dengan cara membeli dari Intan Florencia yang juga menjadi terdakwa. Mereka berdua melakukan transaksi di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat. "Dibeli dengan harga Rp 500 ribu," kata jaksa.

Pada sidang hari ini, Lucinta Luna mengikutinya secara virtual dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia tidak dihadirkan langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena alasan sedang Ibu Kota sedang memberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. "Mengingat masih PSBB, LL tetap di Pondok Bambu," ujar hakim Eko Aryanto.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tangkap 4 Tersangka Kaki Tangan Helen, Bos Narkoba Jambi yang Dibekuk di Jakarta

1 hari lalu

Tersangka bandar narkoba wilayah Jambi bernama Helen ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Jakarta Barat, Kamis pagi, 10 Oktober 2024. ANTARA/HO-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri
Polisi Tangkap 4 Tersangka Kaki Tangan Helen, Bos Narkoba Jambi yang Dibekuk di Jakarta

Penangkapan Helen bermula dari sebuah video viral yang menunjukkan sekelompok emak-emak membubarkan lapak narkoba di Kota Jambi.


Bareskrim Polri Tangkap Helen Bos Narkoba Jambi di Jakarta

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Polri Tangkap Helen Bos Narkoba Jambi di Jakarta

Bareskrim Polri menyebut Helen sebagai bos besar narkoba di Jambi.


PBHI: Ada 518 Vonis Hukuman Mati di Era Jokowi, Setengahnya Dijatuhkan terhadap Kasus Narkotika

2 hari lalu

Ilustrasi eksekusi mati dengan suntik. filcatholic.org
PBHI: Ada 518 Vonis Hukuman Mati di Era Jokowi, Setengahnya Dijatuhkan terhadap Kasus Narkotika

Sebanyak 260 vonis hukuman mati yang dijatuhkan selama dua periode kepemimpinan Jokowi merupakan kasus tindak pidana narkotika.


5 Pelaku Begal di Kebon Jeruk Dibekuk Polisi, Motif Beli Narkoba

3 hari lalu

Ilustrasi begal. Shutterstock
5 Pelaku Begal di Kebon Jeruk Dibekuk Polisi, Motif Beli Narkoba

Satu unit handphone milik korban dijual kelompok begal itu ke pengedar narkoba di kawasan Kampung Ambon.


Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polisi Sita 10 Ribu Pil Ekstasi yang Disembunyikan di Baby Car Seat

4 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polisi Sita 10 Ribu Pil Ekstasi yang Disembunyikan di Baby Car Seat

Kepolisian juga mendalami indikasi tindak pidana pencucian uang dalam penangkapan dua pengedar narkoba jenis ekstasi ini.


Polres Metro Bekasi Tangkap 4 Kurir Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Senilai Rp 7 Miliar

5 hari lalu

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi meninjau Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, Kabupaten Bekasi, Rabu, 28 Agustus 2024. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Polres Metro Bekasi Tangkap 4 Kurir Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Senilai Rp 7 Miliar

Polres Metro Bekasi: Barang bukti empat bungkus plastik warna bening yang masing-masing berisikan sabu dengan berat bruto 4.223 gram.


BNN: Ada 100 Lebih WNI yang Terancam Hukuman Pidana Narkoba di Luar Negeri

7 hari lalu

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom (kedua kanan), Kepala BPOM RI Taruna Ikrar (ketiga kanan), dan Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, kanan memeriksa barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus laboratorium rahasia (clandestine lab) narkotika di Taktakan, Kota Serang, Banten, Rabu, 2 Oktober 2024. Petugas BNN menangkap 10 orang tersangka beserta barang bukti narkotika golongan 1 jenis PCC sebanyak 971.000 butir senilai Rp145 miliar, enam unit mesin produksi narkotika, dan bahan baku pembuatan narkotika. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
BNN: Ada 100 Lebih WNI yang Terancam Hukuman Pidana Narkoba di Luar Negeri

Kepala BNN menyebut nama seorang perempuan yang merupakan dari sindikat narkoba internasional yang beroperasi di luar negeri.


Polres Jakarta Barat Sebut Andrew Andika Cs Kecanduan Sabu dan Akan Jalani Rehabilitasi

10 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Polres Jakarta Barat Sebut Andrew Andika Cs Kecanduan Sabu dan Akan Jalani Rehabilitasi

Polres Jakarta Barat menyatakan Andrew Andika dan kelima rekannya akan menjalani rehabilitasi karena kecanduan sabu.


Ini Kronologi Penangkapan Andrew Andika dan 5 Temannya yang Ketahuan Konsumsi Sabu

10 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Ini Kronologi Penangkapan Andrew Andika dan 5 Temannya yang Ketahuan Konsumsi Sabu

Polres Metro Jakarta Barat menceritakan kronologi penangkapan artis Andrew Andika yang ketahuan mengonsumsi sabu.


Polisi Umumkan Artis Andrew Andika dan 5 Teman Lainnya Positif Sabu, Akan Direhabilitasi

10 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Polisi Umumkan Artis Andrew Andika dan 5 Teman Lainnya Positif Sabu, Akan Direhabilitasi

Andrew Andika dan kelima pengguna narkoba lainnya tidak akan diproses penjara, tetapi akan menjalani rehabilitasi.