Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lucinta Didakwa Pasal Kepemilikan Narkotika dan Psikotropika

image-gnews
Persidangan Ayluna Putri alias Lucinta Luna secara virtual atas dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 27 Mei 2020.  Lucinta Luna menjalani persidangan perdana melalui video conference dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur dikarenakan masa PSBB. Tempo/Nurdiansah
Persidangan Ayluna Putri alias Lucinta Luna secara virtual atas dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 27 Mei 2020. Lucinta Luna menjalani persidangan perdana melalui video conference dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur dikarenakan masa PSBB. Tempo/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum mendakwa Lucinta Luna dengan dua jenis pasal, yakni terkait narkotika dan psikotropika. Pada dakwaan pertama, Lucinta dijerat Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dakwaan tersebut merujuk dari barang bukti hasil penggeledahan polisi berupa dua butir ekstasi di bak sampah di apartemen pribadi Lucinta Luna.

"Ekstasi tersebut mengandung MDMA yang terdaftar sebagai narkotika golongan 1," ujar jaksa Asep Hasan Sofyan membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 27 Mei 2020.

Dari penjelasan jaksa, ekstasi itu didapatkan Lucinta Luna dari seorang perempuan di tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta. Lucinta disebut sempat mencoba beberapa di antaranya dan membawa sisa ekstasi ke apartemennya. Pada 5 Februari 2020, Lucinta membuang sisa ekstasi ke bak sampah.

Pada dakwaan terkait psikotropika, Lucinta Luna dijerat dengan Pasal Pasal 60 ayat 3 atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997. Dakwaan ini merujuk pada barang bukti berupa 7 butir pil psikotropika yang ditemukan polisi saat menggeledah apartemen Lucinta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Psikotropika itu ditemukan dalam kotak bekas bungkus permen yang diletakkan di ruang tamu," ujar Asep.

Menurut Asep, psikotropika tersebut didapatkan Lucinta dengan cara membeli dari Intan Florencia yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Lucinta membelinya dengan harga Rp 500 ribu. Transaksi berlangsung di Plaza Indonesia, Jakarta pada 3 Februari 2020.

Lucinta Luna ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat kemarin, Selasa, 11 Februari 2020. Polisi menyatakan penyanyi tembang 'Bobo di mana' itu positif mengonsumsi Benzodiazepine. Saat ini, dia mendekam di rumah tahanan Pondok Bambu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi BNN Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Asal Malaysia

2 jam lalu

Barang bukti 15 kilogram narkotika jenis sabu, 10.345 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3.021,8 gram yang ditunjukkan dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Jumat, 20 September 2024. BNN meringkus penyelundupan narkotika jaringan internasional Thailand-Malaysia-Indonesia melalui perairan wilayah Aceh yang akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dan Palembang. Pada kasus ini, BNN berhasil menemukan 15 kilogram narkotika jenis sabu, 10.345 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3.021,8 gram. TEMPO/Ilham Balindra
Kronologi BNN Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Asal Malaysia

Dari penggeledahan itu, BNN temukan dua bungkus kemasan teh Cina berisi 10.345 butir narkotika jenis ekstasi.


Warga Pondok Aren Bekuk Pemuda Saat Transaksi Narkoba

2 hari lalu

Warga Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan membekuk pria yang tengah bertransaksi narkoba di lingkungannya. TEMPO/Muhammad Iqbal
Warga Pondok Aren Bekuk Pemuda Saat Transaksi Narkoba

Diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sintetis, seorang pemuda diamankan warga. Dia diamankan warga di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.


Polisi Tangkap Satu Keluarga Pengedar Sabu di Cikarang Selatan

12 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Polisi Tangkap Satu Keluarga Pengedar Sabu di Cikarang Selatan

Polisi menangkap enam tersangka pengedar sabu di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Tiga di antaranya adalah satu keluarga.


Seluk-beluk Tes Kesehatan Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024: Aturan, Jenis, hingga Metode

20 hari lalu

Pasangan Bakal Calon Gubernur (Bacagub) dan Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Jawa Timur Lukmanul Khakim dan Luluk Nur Hamidah melakukan tes kesehatan di Rumah Sakit Fatmawati Jakarta Selatan, Rabu 28 Agustus 2024. ANTARA/Walda Marison
Seluk-beluk Tes Kesehatan Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024: Aturan, Jenis, hingga Metode

Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi para calon kepala daerah adalah menjalani tes kesehatan. Apa saja?


140,4 kg Ganja Diamankan di Tangerang, Sebagian Ditemukan Dalam Cookies

31 hari lalu

Ungkap kasus narkotika jenis ganja di Mapolres Tangerang Selatan, Senin 19 Agustus 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
140,4 kg Ganja Diamankan di Tangerang, Sebagian Ditemukan Dalam Cookies

Modus yang digunakan para tersangka tersebut adalah menjual ganja melalui media sosial (medsos) dan disembunyikan dalam cookies.


Polres Tangerang Selatan Gagalkan Peredaran Ganja 140 Kilogram

32 hari lalu

Ungkap kasus narkotika jenis ganja di Mapolres Tangerang Selatan, Senin 19 Agustus 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Polres Tangerang Selatan Gagalkan Peredaran Ganja 140 Kilogram

Ganja kering tersebut dikirim dari Sumatera dan akan diedarkan di wilayah Jabodetabek.


Polisi Sita 11,3 Kilogram Sabu dari Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Jakarta Barat

36 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Sita 11,3 Kilogram Sabu dari Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Jakarta Barat

Sabu jaringan internasional. Polisi menangkap dua orang kurir narkoba di Jakarta Barat inisial MU (23 tahun) dan A (31 tahun).


8 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap di Bekasi, Terancam Penjara Seumur Hidup

37 hari lalu

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi bentrokan di Mustikajaya, Rabu malam, 20 September 2023. Tempo/Adi Warsono
8 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap di Bekasi, Terancam Penjara Seumur Hidup

Masih ada DPO yang diduga berada di Malaysia sebagai dalang pengedar narkoba.


BNN Ungkap Ada Air Mineral Rasa Sabu Cair

44 hari lalu

Ilustrasi Shabu Cair. Foto: Riau.BNN.go.id
BNN Ungkap Ada Air Mineral Rasa Sabu Cair

BNN minta masyarakat untuk memastikan air kemasan atau air mineral yang dibeli masih tersegel.


Lebih dari 100 WNI di Luar Negeri Ditahan Karena Kasus Narkotika

44 hari lalu

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom (tengah) didampingi Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol I Wayan Sugiri (kanan) dan Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN Brigjen Pol Aldrin Hutabarat (kiri) menyampaikan keterangan terkait kasus laboratorium rahasia (clandestine lab) narkotika saat konferensi pers di sebuah vila di kawasan Desa Kelusa, Gianyar, Bali, Selasa, 23 Juli 2024. BNN bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait mengungkap kasus laboratorium rahasia di tenda yang dibangun di area vila untuk pembuatan narkotika jenis N,N-Dimethyltryptamine (DMT) pertama di Indonesia yang diproduksi tersangka warga negara Filipina berinisial DAS dan diinisiasi oleh warga Yordania berinisial AMI yang hingga kini masih dalam pengejaran. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Lebih dari 100 WNI di Luar Negeri Ditahan Karena Kasus Narkotika

Kepala BNN telah menemui Menlu Retno Marsudi untuk menyelesaikan masalah para WNI yang ditahan karena narkotika tersebut.