TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Asep menambah pasal dakwaan untuk selebritas Lucinta Luna karena terbukti sebagai pemilik ekstasi yang dibuang di tempat sampah apartemennya.
Asep dalam dakwaannya menyebut dua butir ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari orang yang tak dikenalnya sewaktu dia berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020.
"Terdakwa ke tempat hiburan malam di kawasan Senopati untuk bertemu beberapa temannya. Selanjutnya terdakwa diberi narkotika jenis ekstasi oleh seseorang wanita tidak dikenal, karena kondisi saat itu gelap, bahwa setelah dapat ekstasi itu terdakwa coba namun karena rasanya tidak enak kemudian terdakwa bawa pulang," ujar Asep membacakan dakwaan Lucinta Luna di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Mei 2020.
Peristiwa itu terjadi seminggu sebelum Lucinta Luna berlibur ke Pulau Bali. Lucinta membuang ekstasi itu ke tong sampah. Pada Selasa 11 Februari, polisi melakukan penggeledahan di apartemen dan menemukan narkotika jenis ekstasi.
Untuk kepemilikan ekstasi, Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk untuk pil riklona yakni di Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata Asep.
Dalam sidang perdana narkoba Lucinta itu, Asep mengatakan selebritas itu tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya. Namun hasil pemeriksaan rambut Lucinta menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.
Hal itu ditunjukkan dengan kandungan amfetamin dan MDMA (metilendioksimetamfetamina), atau biasanya dikenal dengan nama ekstasi pada rambut Lucinta Luna.