TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, mengatakan penanggung jawab menjadi komponen penting dalam pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Penjamin atau penanggung jawab itu penting dalam pembuatan SIKM. Karena kami tidak akan mungkin mengklarifikasi data ke pemohon, pasti ke penjamin," kata Benny mengutip Antara, Kamis, 28 Mei 2020. Klarifikasi itu, menurut dia, akan dikirimkan secara daring ke alamat surat elektronik penjamin untuk memastikan pemohon SIKM memiliki penanggung jawab atau tidak.
Jika ditemukan perbedaan data pada saat mengklarifikasi permohonan pemohon SIKM kepada penjamin maka Pemprov DKI Jakarta tidak akan mengeluarkan SIKM atau menolak permohonan. Benny mencontohkan jika pegawai konstruksi berjumlah 20 orang dan penjaminnya adalah mandor, maka mandor itu bertanggung jawab kepada seluruh aspek mulai dari pemenuhan tempat tinggal, makan, hingga kesehatan kedua puluh orang itu selama berada di Jakarta atau luar Jakarta.
Selain berfungsi bertanggung jawab untuk seluruh kebutuhan pemohon SIKM, lanjutnya, penjamin SIKM juga berfungsi sebagai bukti bagi DPMPTSP DKI bahwa tidak ada pemalsuan data dari pemohon SIKM. Di sisi lain, pemohon SIKM mengisi formulir tidak akan memalsukan data. "Penjamin atau penanggung jawab itu jadi kunci kami mengklarifikasi permohonan SIKM sesuai atau tidak dengan peruntukannya," kata Beni.
Oleh karena itu, Benny menyebutkan, diperlukan orang atau perusahaan yang menjamin pemohon agar SIKM dapat diterbitkan bagi orang yang berada di 11 sektor usaha yang dikecualikan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB Jakarta).
Higga Rabu, 27 Mei 2020 tercatat Pemprov DKI telah menolak 4.544 permohonan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta karena tidak sesuai dengan persyaratan berdasarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020. Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, pengajuan SIKM berdasarkan data Rabu, 27 Mei 2020 pukul 07.28, sudah ada 259.813 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id.
Sementara itu pemohon SIKM yang diterima mencapai 6.622. Lalu ada 64 permohonan yang masih dalam proses.