TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap ATP, 31 tahun, setelah diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap teman wanitanya berinisial
NJ pada Sabtu, 23 Mei 2020.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, korban dan pelaku merupakan teman yang kenal melalui media sosial Tinder pada akhir 2019.
"Korban dan terlapor saling chatting, hingga tanggal 10 Maret saudari NJ dengan terlapor bertemu untuk pertama kalinya di Seafood Cinere, untuk makan malam," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 Mei 2020.
Usai pertemuan itu, ATP dan NJ sering berkomunikasi dan kerap melakukan pertemuan. Hingga pada Sabtu malam 23 Mei 2020 pukul 20.00, ATP mengajak korban untuk bertandang ke indekosnya yang berada di Depok.
"Terlapor dan pelapor janjian kembali dengan rencana untuk belajar memasak," kata Yusri.
Selama pertemuan itu, ATP mencekoki NJ dengan minuman keras dan membuat korban mabuk hingga tak sadarkan diri. Melihat korban yang sudah tidak berdaya, pelaku melancarkan aksinya memerkosa korban.
"Di saat korban tidak berdaya karena dalam efek alkohol, NJ disetubuhi oleh terlapor sebanyak satu kali," kata Yusri.
Pada pukul 22.55 WIB, korban siuman dari mabuknya dan sadar telah menjadi korban pemerkosaan. Ia kemudian pergi meninggalkan indekos pelaku dan melaporkan hal ini ke Polsek Metro Depok.
Polisi yang menerima laporan itu segera menciduk pelaku yang masih berada di indekosnya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 286 KUHP tentang menyetubuhi wanita yang pingsan dan tidak sadar. Ia kini terancam hukuman penjara atas 5 tahun.