TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Muannas Alaidid menjelaskan tujuan dirinya melaporkan jurnalis Farid Gaban dalam perkara yang disebutnya menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan penghinaan terhadap penguasa melalui media sosial. Menurut Muannas, laporan dibuat demi menciptakan demokrasi yang bertanggung jawab.
"Agar setiap orang tak mudah mengadu domba dan menyesatkan orang di medsos berdasarkan informasi yang salah, apalagi sudah diingatkan melalui somasi," ujar Muannas kepada Tempo, Kamis, 28 Mei 2020.
Menurut Muannas, laporan terhadap Farid bisa menjadi pelajaran bagi banyak orang yang aktif di media sosial agar selalu membuat pernyataan dan konten yang berdasar. Kalau niatnya mau kritik, kata dia, harus paham betul terhadap masalahnya. "Serta didukung oleh data dan argumentasi yang jelas," kata Muannas.
Ihwal cuitan Farid Gaban, Muannas berpendapat bahwa penguasa tidak sedang membantu pengusaha seperti yang dilontarkan oleh jurnalis senior tersebut. Menurut dia, pemerintahlah yang meminta bantuan pengusaha agar menolong UMKM dan pedagang kecil melalui aplikasi digital. Terbukti, kata dia, dari tak adanya aliran dana APBN dan sebagainya yang berkaitan dengan launching kerjasama kementerian UKM dan Blibli.com.
"Korbannya pedagang kecil yang tergabung dalam UMKM kalau kerja sama itu dibatalkan, terlebih situasi ekonomi sulit akibat pandemi hari ini," kata dia.
Muannas Alaidid resmi melaporkan Farid ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Rabu, 27 Mei 2020. Laporan terdaftar dengan nomor LP/3.0001/V/YAN2.5/2020/SPKT PMJ. Cuitan Farid yang dipermasalahkan berbunyi, "Rakyat bantu rakyat; penguasa bantu pengusaha. Gimana, nih, kang Teten Masduki? How low can you go?”.
Atas laporan tersebut, Farid Gaban menunjuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum Pers sebagai penasehat hukumnya. "Kalau soal hukum, nanti silakan kontak LBH Pers dan YLBHI yang sudah saya tunjuk sebagai pengacara," kata Farid saat dihubungi, Kamis, 28 Mei 2020.
M YUSUF MANURUNG | ROSSENO AJI