TEMPO.CO, Jakarta - Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 23 saksi di kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Rektor UNJ atau Universitas Negeri Jakarta dengan pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa tujuh orang yang saat ini berstatus saksi. Tujuh orang tersebut tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Seiring dengan pengembangan penyelidikan, Polda Metro Jaya kemudian memanggil dan memeriksa 16 orang lagi sebagai saksi.
"Kemudian kita tambah satu lagi. Klarifikasi pemeriksaan terhadap satu pegawai dari Kemendikti. Kemudian ada 15 dari UNJ yg kita lakukan klarifikasi pemeriksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis, 28 Mei 2020. Namun ia belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai peran maupun jabatan 16 saksi tambahan yang diperiksa.
Sedangkan tujuh orang yang dikenakan wajib lapor tersebut diketahui sebagai Rektor UNJ Komarudin, Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, dan Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati. Lalu Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemendikbud Dinar Suliya serta Staf SDM Kemendikbud Parjono.
Operasi tangkap tangan Rektor UNJ berawal dari informasi Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari universitas kepada pejabat di Kemendikbud.
Kasusnya kemudian dilimpahkan ke ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 21 Mei 2020. Selanjutnya, kasus tersebut diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat 22 Mei 2020. Adapun barang bukti yang diamankan oleh tim penyidik KPK dalam OTT tersebut, yakni uang sebesar US$ 1.200 dan Rp 27.500.000.