TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani, meminta Pemerintah Provinsi DKI menyempurnakan sistem pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Dia mengingatkan bakal ada lonjakan permohonan setelah Lebaran 2020 sehingga pemerintah harus siap.
"Niat baik harus dibarengi dengan kerja yang bagus," kata Zita dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 Mei 2020. Ia mengatakan jangan sampai warga tak bisa ke Jakarta karena sistem bermasalah.
Selain itu, dia menilai peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawasi pelaksanaan SIKM perlu dioptimalkan. Satpol PP, menurut dia, harus jelas menginformasikan ke publik jumlah personel yang diterjunkan. Jenis sanksi bagi pelanggar juga perlu disosialisasikan.
"Hukuman tidak menggunakan itu (SIKM) seperti apa. Kemarin sudah dilarang mudik, tetap saja ramai yang mudik. Ini publik butuh tahu," ucap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Sebelumnya, situs sistem perizinan JakEVO untuk mengajukan permohonan pembuatan SIKM sempat tak bisa diakses. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengaku telah menyempurnakan sistem tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan warga luar Jabodetabek yang keluar masuk Jakarta harus memiliki SIKM. Surat akan diberikan kepada warga yang memiliki urusan kerja di 11 sektor dikecualikan dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB Jakarta). Warga yang nekat memalsukan SIKM terancam hukuman denda maksimal Rp 12 miliar dan 12 tahun penjara.
LANI DIANA