TEMPO.CO, Jakarta -Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penerapan new normal nantinya akan sama seperti penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang selama ini telah berjalan di Jabodetabek.
New normal, kata Yusri, juga akan mengacu pada protokol kesehatan yang telah berjalan.
"Oh iya (mirip PSBB). PSBB kan juga mengacu protokol kesehatan. Di jalan harus pakai masker, harus bersih-bersih, kemudian pakai hand sanitizer," ujar Yusri saat dihubungi, Jumat, 29 Mei 2020.
Ia mengajak kepolisan dan TNI juga nantinya akan mendirikan pos pengawasan di beberapa titik di Jakarta mirip seperti PSBB. Sektor yang akan diawasi polisi dan TNI nantinya juga akan mencakup transportasi umum dan tempat keramaian seperti pasar serta mal.
Anggota TNI memberikan imbauan pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 kepada penumpang KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020. Dalam pemberlakuan aturan new normal, salah satunya mengharuskan warga mengenakan masker. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Saat ini skenario penerapan new normal itu masih dalam pembahasan antara Polda Metro Jaya dengan Kodam Jaya. Pihaknya juga masih menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk penempatan titik pengawasan new normal itu.
"TNI-Polri sudah siap. Kesiapan personel, bagaimana cara bertindak di lapangan sudah kami siapkan semuanya," kata Yusri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan masyarakat harus bisa berkompromi, hidup berdampingan, dan berdamai dengan Covid-19 agar tetap produktif. Alasannya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan meski kurva kasus positif Covid-19 menurun, virus Corona tidak akan hilang.
Agar dapat tetap produktif dan hidup berdampingan bersama virus Covid-19, Jokowi mengisyaratkan masyarakat perlu membentuk kenormalan baru (new normal) dalam aktivitas mereka.
Jokowi pun sudah mengumumkan wilayah-wilayah yang akan menjalankan new normal tersebut, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat dan Gorontalo.
Dalam pelaksanaannya, penerapan new normal mirip dengan PSBB. Beberapa ketentuan dalam PSBB seperti wajib mengenakan masker, social distancing, dan pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan juga akan berlaku dalam new normal.