TEMPO.CO, Jakarta -Pasca diterapkannya pengetatan bagi kendaraan yang melintasi Kota Depok menuju DKI Jakarta, Satlantas Polres Metro Depok memutar balikkan sedikitnya 50 kendaraan pribadi dan menahan satu unit mobil travel yang tak mengantongi Surat Izin Keluar Masuk disingkat SIKM.
Kasatlantas Polres Metro Depok, Komisaris Erwin Aras Genda mengatakan, puluhan kendaraan itu diputarbalikkan setelah sempat main kucing-kucingan dengan petugas dengan mengatur waku perjalanan.
“Pasca berlakunya itu (aturan SIKM), biasanya (pengendara melintas) dini hari, antisipasinya saya bentuk tim patroli yang beroperasi pukul 21.00 sampai pukul 06.00,” kata Erwin, Jumat 29 Mei 2020.
Erwin mengatakan, rata-rata para pengendara yang terjaring dan diminta putar balik, mereka melintasi Jalan Raya Bogor dan Fly Over UI.
“Karena memang jalan itu persinggungan (perbatasan menuju DKI),” kata Erwin.
Erwin mengatakan, petugas akan terus bertindak tegas pasca diterapkannya aturan kepemilikan SIKM, sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19.
“Mereka boleh mudik, yang penting SOP dipenuhi yaitu SIKM, lolos di Depok di Jaksel akan ada cek poin juga,” kata Erwin.
Selain putar balik kendaraan, Erwin mengatakan, petugas gabungan TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Depok juga menahan satu unit kendaraan travel.
“Mereka mengangkut 11 penumpang ditambah sopir dan kernet, sementara penumpang didata dan kendaraannya ditahan di Satlantas Polres Metro Depok,” kata Erwin.
Sementara itu pantauan Tempo, sehari setelah diterbitkan aturan kepemilikan SIKM, jumlah cek poin di Kota Depok berkurang utamanya cek poin yang berada di dalam kota.
Petugas gabungan lebih mengetatkan cek poin yang berada di perbatasan dan terminal untuk antisipasi kendaraan dari luar melintasi Kota Depok.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA