TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin memastikan warga di luar Jabodetabek yang ingin keluar masuk Jakarta tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan diminta putar balik. Soal empat pemudik dari Tegal yang berhasil lolos pengecekan, dia menduga, terjadi di luar kendali petugas.
"Itu mungkin lepas dari kendali kami, tapi yang jelas tanpa ada SIKM tidak bisa masuk," kata Arifin saat dihubungi, Jumat, 29 Mei 2020.
Personel Satpol PP, Arifin menuturkan, menolak warga yang keluar-masuk Jakarta tanpa SIKM. Dia menyebut warga dapat mengurus SIKM menggunakan sistem daring alias online."Jadi kami arahkan mereka urus SIKM dulu baru kami bisa keluarkan," ujar dia.
Sebelumnya, empat pemudik asal Tegal masuk ke Jakarta tanpa SIKM. Mereka mengontrak di RT 01 RW 04 Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Keempat pemudik lantas menjalani karantina mandiri di kontrakan masing-masing selama 14 hari. Selama menjalani masa karantina, keempatnya tidak boleh keluar rumah atau berdagang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan warga luar Jabodetabek yang keluar-masuk Jakarta harus mengantongi SIKM. Surat izin akan diberikan kepada warga yang memiliki urusan kerja di 11 sektor dikecualikan dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB Jakarta). Warga yang nekat memalsukan SIKM terancam hukuman denda maksimal Rp 12 miliar dan 12 tahun penjara.
LANI DIANA