TEMPO.CO, Jakarta - Wilayah Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten/Kota Bekasi, dan Kota Depok masih akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
“Karena Bodebek semua kuning. Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi masih kuning. Masuk kategori 40 persen rekomendasi PSBB,” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam konferensi pers di Bandung, Jumat 29 Mei 2020.
Ia mengatakan, khusus daerah Bodebek, rekomendasi perpanjangan PSBB di zona tersebut wajib mengikuti DKI. “Karena klasternya Jakarta, maka PSBB sampai tanggal 4 Juni,” kata dia.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memimpin rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (27/5/20). (Foto: Humas Jabar)
Keputusan tersebut diumumkannya sebagai hasil evaluasi PSBB skala provinsi perpanjangan kedua yang berakhir hari ini, 29 Mei 2020. Evaluasi yang dilakukan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat dilakukan dengan membagi semua daerah di Jawa Barat berdasarkan level kewaspadaan masing-masing. Pengukuran level kewaspadaan itu mengikuti 9 indikator.
“Ini juga hasil masukan dari ilmuwan karena Gugus Tugas Provinsi mengambil keputusan berbasis data, mengambil keputusan berbasis masukan para ilmuwan. Dari ilmuwan Jawa Barat itu ada 9 yang harus diukur. Yaitu laju ODP (Orang Dalam Pemantauan), laju PDP (Pasien Dalam Pemantauan), laju kasus positif, laju kematian, laju kesembuhan, lajur reproduksi Covid, laju transisi, laju pergerakan lalu-lintas dan manusia, dan risiko geografis yang memang berbeda-beda,” kata Ridwan Kamil.
Gabungan hasil pengukuran 9 indikator itu untuk menghasilkan ukuran level kewaspadaan. “Hasilnya dari 9 indeks ilmiah itu melahirkan 5 level kewaspadaan. Level 5 hitam, 4 merah, 3 kuning, 2 biru, dan level 1 hijau,” kata Ridwan Kamil.
Tiga daerah di Bodebek dalam evaluasi PSBB pada perpanjangan pertama menempatkan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, bersama Kota Cimahi dalam zona merah. Kini tiga daerah itu naik kelas menjadi zona kuning.
“Kami melaporkan perkembangan yang menggembirakan. Hari ini ada 12 daerah yang sudah masuk zona kuning, yang tadinya 19 daerah. Hari ini sudah tidak ada lagi yang zona merah, yang tadinya ada 3 daerah. Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Cimahi sudah tidak lagi zona merah, hari ini sudah masuk kategori zona kuning,” kata Ridwan Kamil.
Rincinya, daerah masuk zona kuning yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Indramayu, Karawang, Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, serta Kota Depok.
Sementara yang masuk zona biru adalah sisanya, yakni Kabupaten Bandung Barat, Ciamis, Cianjur, Kabupaten Cirebon, Garut, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.
“Di Jawa Barat hari ini nol zona merah, kemudian 12 zona kuning, dan Alhamdulillah ada 15 zona biru. Kalau dipresentasikan, zona biru Level 2 itu 60 persenan kurang lebih. Kemudian zona kuning sekitar 40 persen,” kata Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil mengatakan, untuk daerah yang masuk dalam zona kuning direkomendasikan untuk melanjutkan PSBB. “Yang 40 persen yang zona kuning, karena kami ingin tetap waspada, tidak mengendurkan pengawasan, maka yang 60 persen kuning atau 12 kota/kabupaten, kami tetap rekomendasikan untuk melakukan PSBB,” kata dia.
Ridwan Kamil mengatakan, teknis pelaksanaan PSBB diserahkan pada masing-masing kabupaten/kota yang masuk zona kuning. “Empat puluh persen melanjutkan PSBB parsial dengan 2 waktu. Bodebek sampai 4 Juni, dan 7 (daerah) lainnya di tanggal 12 Juni,” kata dia.