TEMPO.CO, Jakarta -Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara memaksa 166 kendaraan untuk berputar balik ke daerah asal lantaran tak dapat menunjukkan Suran Izin Keluar Masuk atau SIKM Jakarta.
Jumlah kendaraan tertolak SIKM itu terdiri dari 92 kendaraan roda dua, 55 mobil pribadi, 4 angkutan umum, dan 15 angkutan barang.
Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Utara Harlem Simanjuntak menyebut tindakan itu diambil sebagai upaya pembatasan kegiatan keluar dan masuk Ibu Kota.
“Menjalankan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020. Dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 30 Mei 2020.
Harlem menjelaskan, pengawasan anggotanya difokuskan pad akendaraan yang datang dari Bekasi, Jawa Barat, dan hendak masuk ke wilayah Jakarta Utara. Menurut Harlem, ada dua check point yang mereka buat, yaitu di Jalan Marunda Makmur dan Jalan Irigasi Kanal Timur.
Adapun kendaraan yang diawasi meliputi kendaraan roda dua, roda empat, angkutan umum, dan angkutan barang. “Jika mereka ingin melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan, syaratnya dapat menunjukkan SIKM, jika tidak dengan terpaksa kami arahkan untuk kembali ke daerah asal mereka atau putar balik,” tutur dia.
Secara keseluruhan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyatakan hingga kini lebih dari 14.600 kendaraan diputarbalikkan lantaran tak memiliki SIKM.
Angka ini hanya untuk kendaraan roda empat yang mencoba masuk ke Ibu Kota. "Yang diputarbalikkan tidak boleh masuk lebih dari 14.600 kendaraan," kata Arifin saat dihubungi, Jumat, 29 Mei 2020.
Sementara itu, menurut dia, jumlah kendaraan yang masuk Jakarta dan sudah mengantongi SIKM sekitar 16 ribu. Petugas
, lanjut Arifin, lantas mengizinkan mereka melanjutkan perjalanan. Arifin memastikan, warga yang keluar-masuk Jakarta tanpa SIKM akan ditolak. Jika sudah kadung tiba di Jakarta dan membawa kendaraan, maka petugas meminta untuk putar balik.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan warga dari luar Jabodetabek yang keluar-masuk Ibu Kota harus punya SIKM. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Aturan ini diteken pada 14 Mei 2020.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyebut pemeriksaan SIKM dimulai pada Jumat, 22 Mei 2020 di 12 check point. Ke-12 titik pemeriksaan izin keluar masuk Jakarta tersebut antara lain di jalan-jalan di batas wilayah administrasi DKI Jakarta, seperti di Kalimalang, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Bekasi, Lenteng Agung, Pasar Jumat, Pos Polisi Kamal serta Kalideres. Kemudian satu titik di tol Jakarta-Cikampek kilometer 47 dan tol Tangerang-Banten di Cikupa.
SIKM akan diberikan kepada warga yang memiliki urusan kerja di 11 sektor dikecualikan dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Warga yang nekat memalsukan SIKM terancam hukuman denda maksimal Rp 12 miliar dan 12 tahun penjara.