TEMPO.CO, Jakarta -Sejumlah orang pelanggar PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayah Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat disanksi dengan melakukan kerja sosial.
Lurah Wijaya Kusuma, Novi Indria Sari, mengatakan sanksi tersebut diberikan saat petugas patroli pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar PSBB kemarin, Jumat, 29 Mei 2020.
Adapun patroli tersebut dilakukan di empat titik, yaitu Stasiun Pesing, Jalan Pangeran Tubagus Angke, Pasar Inpres RW 10, dan Jalan Kusuma. “Kegiatan melibatkan perangkat kelurahan, unsur tiga pilar, dan Satuan Polisi Pamong Praja,” ujar Novi dalam keterangan tertulis yang Tempo kutip pada Sabtu, 30 Mei 2020.
Bu Lurah Novi menjelaskan, di Pasar Inpres pihaknya mendapati tiga orang tak mengenakan masker. Mereka diberikan sanksi kerja sosial dengan meyapu area pasar setelah sebelumnya diedukasi soal pemakaian masker.
Sementara itu, di Jalan Pangeran Tubagus Angke, kata Novi, seorang pengendara yang tak memakai masker juga diberi sanksi serupa. “Yang bersangkutan dikenakan sanksi kerja sosial menyapu taman di Jalan Tubagus Angke,” ucap Novi.
Terakhir, di Jalan Kusuma, petugas yang berpatroli menindak dua orang yang tidak menggunakan masker. Menurut Novi, mereka pun diberikan sanksi sosial yang sama. Ia menegaskan kalau kegiatan serupa akan terus digelar di wilayah Kelurahan Wijaya kusuma dalam rangka pendisiplinan penerapan PSBB yang masih berlaku di Ibu Kota.