TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi Covid-19.
Kepala Seksi SIM Sub Direktorat Registrasi Dan Identifikasi (Subdit Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Lalu Hedwin Hanggara mengatakan per hari ini layanan perpanjangan SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah kembali beroperasi.
"Per hari ini kita melaksanakan operasional pelayanan perpanjangan SIM, di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) jajaran Polda Metro Jaya," kata Hedwin saat dikonfirmasi, Sabtu, 30 Mei 2020.
Sebelumnya Satpas jajaran Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara serta di wilayah Depok, Bekasi serta Tangerang tetap melayani pembuatan SIM baru dan penggantian SIM hilang atau SIM rusak, tapi tidak melaksanakan pelayanan perpanjangan SIM pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020.
Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan SIM berdasarkan kebijakan baru yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1537/V/YAN.1.1/2020 tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono.
Dispensasi perpanjangan SIM tetap diberikan bagi warga yang SIM-nya habis masa berlaku pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020 atau selama layanan ditutup sebelumnya.