Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pandemi Covid-19, Pemkot Tangerang Beri Insentif Pajak

Reporter

image-gnews
E-Billing, Layanan Pembayaran Pajak Elektronik
E-Billing, Layanan Pembayaran Pajak Elektronik
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang memberikan keringanan pembayaran pajak daerah berupa pemberian insentif. Diantaranya pembebasan, pengurangan, jatuh tempo dan penghapusan sanksi denda serta penundaan pembayaran pajak daerah.

Kepala BPKD Kota Tangerang, Karsidi menjelaskan kebijakan tersebut diberikan kepada para pengusaha hotel non bintang, losmen, kos-kosan dan tempat hiburan dan juga masyarakat umum yang akan melakukan pembayaran PBB-P2 dan BPHTB.

Walaupun diberi keringanan kewajiban pajak, para wajib pajak harus tetap melaporkan omset setiap bulannya. "Mereka harus tetap melaporkan omset atau pendapatan setiap bulannya paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak," ujarnya dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara.

Pembebasan kewajiban pajak berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2020 untuk masa pajak bulan April, Mei dan Juni. "Pemberian insentif berupa pembebasan, pengurangan, jatuh tempo dan penghapusan sanksi berupa denda serta penundaan pembayaran pajak daerah sesuai dengan Perwal Nomor 32 tahun 2020," ungkapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun pembebasan sanksi berupa denda dan penundaan pajak ditujukan kepada objek pajak, yang diantaranya hotel berbintang, restoran, parkir, air bawah tanah dan reklame.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tangerang, Said Endrawiyanto, mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 32 tahun 2020, wajib pajak memperoleh pemberian insentif berupa pembebasan, pengurangan, jatuh tempo dan pembebasan sanksi administrasi pajak daerah.

"Insentif pajak berupa pengurangan pembayaran BPHTB sebesar 15 persen BPHTB yang terhutang serta pembebasan sanksi administrasi PBB-P2," ujarnya. Relaksasi pajak daerah berlaku sampai dengan satu bulan setelah masa tanggap darurat penanganan Covid-19 dinyatakan selesai.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jastip Teriak Merasa Dirugikan karena Pembatasan Impor, Industri Tekstil: Mereka Ilegal, Gak Bayar Pajak

15 jam lalu

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penumpang pesawat yang berniat menyembunyikan delapan buah iPhone 11 hasil
Jastip Teriak Merasa Dirugikan karena Pembatasan Impor, Industri Tekstil: Mereka Ilegal, Gak Bayar Pajak

Ketua APSYFI angkat bicara merespons protes pengusaha jasa titip (Jastip) yang mengaku rugi atas kebijakan terbaru pemerintah.


Siapa Saja yang Dibolehkan Tak Lapor SPT Pajak, Apa Alasannya?

18 jam lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Siapa Saja yang Dibolehkan Tak Lapor SPT Pajak, Apa Alasannya?

Ini kelompok yang dibolehkan tak perlu lapor SPT Pajak. Berikut aturannya.


Polisi Sita 593 Butir Obat Keras Ilegal di Karawaci, Penjual Berkedok Toko Kosmetik

18 jam lalu

Ilustrasi razia obat keras golongan G ilegal. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Sita 593 Butir Obat Keras Ilegal di Karawaci, Penjual Berkedok Toko Kosmetik

Penjual obat keras daftar G tanpa izin edar itu terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.


Lapor SPT Pajak Sampai Akhir Maret, Apa Sanksi Jika Tak Melapor?

20 jam lalu

Sejumlah wajib pajak antre saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari terakhir pelaporan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Lapor SPT Pajak Sampai Akhir Maret, Apa Sanksi Jika Tak Melapor?

Hindari denda dan sanksi akibat terlambat lapor SPT pajak. Bagaimana jika tak melapor pajak?


Pengemudi XPander Tabrak Porsche di PIK 2 Siap Ganti Rugi, Polisi Tunggu Respons Pemilik Showroom

23 jam lalu

Kepala Kepolisian Sektor Teluknaga Ajun Komisaris Wahyu Hidayat mengatakan pihaknya sudah menahan pengemudi Mitsubishi Xpander yang menabrak Porsche. Wahyu menyebutkan identitas penabrak Porsche adalah Jefri, warga Jakarta Barat, tetapi tinggal dan mengontrak rumah di PIK 2. Saat kejadian berlangsung, sang pengemudi Xpander diketahui dalam pengaruh alkohol. X/InnovaCommunity
Pengemudi XPander Tabrak Porsche di PIK 2 Siap Ganti Rugi, Polisi Tunggu Respons Pemilik Showroom

Proses hukum terhadap pengemudi Xpander yang menyeruduk Porsche di sebuah showroom mobil mewah PIK 2 tetap berlanjut.


Polisi Gerebek Toko Kosmetik di Karawaci Tangerang, Sita 593 Butir Tramadol dan Heximer

1 hari lalu

Petugas memperlihatkan barang bukti hasil razia obat berbahaya di Mapolres Serang, Banten, 19 September 2017. Dalam razia selama tiga hari terakhir yang digelar atas instruksi Kapolri jajaran Polres Serang berhasil menangkap tiga pelaku pengedar obat keras serta menyita 5.197 butir obat berbahaya (pil koplo) merek tramadol dan hemixer serta sejumlah uang tunai. ANTARA/Asep Fathulrahman
Polisi Gerebek Toko Kosmetik di Karawaci Tangerang, Sita 593 Butir Tramadol dan Heximer

Ratusan butir tramadol dan heximer siap jual disita dari toko penjual obat-obatan berkedok kosmetik.


Anak yang Tenggelam di Kali Cirarab Tangerang Ditemukan Siang Ini, Sang Ayah Masih Dicari

1 hari lalu

Ilustrasi tenggelam di sungai/kali. northernstar.com.au
Anak yang Tenggelam di Kali Cirarab Tangerang Ditemukan Siang Ini, Sang Ayah Masih Dicari

Tim SAR gabungan akhirnya menemukan satu dari dua korban yang tenggelam di Kali Cirarab Tangerang pada Ahad siang ini, 17 Maret 2024.


Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

2 hari lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi SIGNAL.


Kota Tangerang Sediakan Layanan Ngabuburit Gratis Naik Bus Jawara

2 hari lalu

Bus
Kota Tangerang Sediakan Layanan Ngabuburit Gratis Naik Bus Jawara

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang menyediakan layanan ngabuburit gratis dengan naik Bus Jawara.


Apakah Pekerja Lepas Wajib Melaporkan SPT Tahunan?

3 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Apakah Pekerja Lepas Wajib Melaporkan SPT Tahunan?

Bagi para pekerja lepas atau freelance, melaporkan SPT Tahunan menjadi suatu kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahunnya