TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Rumah Tangga atau ART banyak mengajukan surat izin keluar masuk atau SIKM Jakarta. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan permohonan itu ditolak lantaran berada di luar 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
"Jelas permohonan SIKM tersebut kami tolak, karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Benni dalam siaran pers tertulis, Sabtu, 30 Mei 2020.
Para asisten rumah tangga itu ingin kembali bekerja di Jakarta setelah sebelumnya mudik saat PSBB masih berlaku di Jakarta.
Benni mengakui bahwa beberapa hari terakhir pengajuan SIKM secara online itu membludak namun bukan berasal dari 11 sektor yang dikecualikan serta tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
"Banyak warga yang kurang bijak mengajukan perizinan SIKM sehingga membuat permohonan perizinan SIKM membludak beberapa hari terakhir,” kata dia.
Karena itu, Benni mengatakan agar masyarakat sebelum mengajukan SIKM membaca terlebih dahulu persyaratan dan ketentuan yang dibutuhkan untuk membuat SIKM sehingga pelayanan para petugas perizinan dapat berjalan dengan maksimal.
Dia mengimbau kepada warga untuk membaca dengan seksama dan mempelajari perizinan SIKM pada website https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta dan media sosial @layananjakarta, sebelum mengajukan permohonan.
"Dengan begitu seluruh pihak dapat membantu kami agar menyelesaikan pemrosesan perizinan SIKM dengan cepat dan tentunya juga membantu warga yang benar-benar memerlukan SIKM tersebut," katanya.