TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa delik umum memang bisa dilaporkan oleh siapa saja seperti yang dilakukan pengacara Muannas Alaidid kepada jurnalis Farid Gaban. Syarat orang melapor dalam delik umum menurut dia adalah siapa saja sepanjang memenuhi kriteria sebagai saksi yang melihat, mendengar atau merasakan sendiri.
"Tetapi apakah laporannya itu merupakan peristiwa pidana, polisi sebagai penyelidik harus melakukan penyelidikan," ujar Abdul Fickar saat dihubungi Tempo pada Ahad, 31 Mei 2020.
Penyelidikan polisi, lanjut Abdul Fickar, nantinya akan menyimpulkan peristiwa tersebut masuk ranah pidana atau bukan. Jika tidak ditemukan unsur pidana, ujar dia, polisi bisa menghentikan kasus tersebut. Sementara jika terbukti, maka akan dinaikkan statusnya ke penyidikan.
Namun dalam kasus laporan dugaan penyebaran berita bohong dan menyesatkan dan penghinaan terhadap penguasa melalui media sosial yang dibuat Muannas Alaidid terhadap Farid Gaban, Abdul Fickar menilai bahwa pemerintah sebenarnya bisa mengambil tindakan untuk menghentikan kasus. Alasannya karena pemerintah dalam hal ini Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki sebagai orang yang dikritik oleh Farid Gaban tidak mempermasalahkan cuitan sang jurnalis.
"Pemerintah dalam hal ini Kementerian UKM bisa meminta untuk tidak meneruskan pelaporan tersebut dengan berbagai alasan. Misalnya tidak ada kerugian materiil atau imateril dan sebagainya," kata dia.
Atas laporan Muannas, Abdul Ficar menilaimya sebagai tindakan berlebihan, over acting, serta tidak produktif. Apalagi, kata dia, melekat dengan kedudukan Muannas sebagai politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang notabene merupakan pendukung pemerintah berkuasa saat ini.
"Ini menimbulkan kesan arogansi kekuasaan. Lebih jauh sebenarnya tindakan ini juga mencoreng nama baik pemerintah yang seolah-olah anti demokrasi," ujarnya.
Muannas resmi melaporkan Farid ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Rabu, 27 Mei 2020. Laporan terdaftar dengan nomor LP/3.0001/V/YAN2.5/2020/SPKT PMJ. Cuitan Farid yang dipermasalahkan berbunyi, "Rakyat bantu rakyat; penguasa bantu pengusaha. Gimana, nih, kang Teten Masduki? How low can you go?”.
Sementara itu, Muannas berasalan bahwa tujuan pelaporan terhadap Farid dibuat demi menciptakan demokrasi yang bertanggung jawab. "Agar setiap orang gak mudah mengadu domba dan menyesatkan orang di medsos berdasarkan informasi yang salah, apalagi sudah diingatkan melalui somasi," ujar Muannas kepada Tempo, Kamis, 28 Mei 2020.
Menurut Muannas, laporan terhadap Farid bisa menjadi pelajaran bagi banyak orang yang aktif di media sosial agar selalu membuat pernyataan dan konten yang berdasar. Kalau niatnya mau kritik, kata dia, harus paham betul terhadap masalahnya. "Serta didukung oleh data dan argumentasi yang jelas," kata Muannas.
Ihwal cuitan Farid Gaban, Muannas berpendapat bahwa penguasa tidak sedang membantu pengusaha seperti yang dilontarkan oleh jurnalis senior tersebut. Menurut dia, pemerintahlah yang meminta bantuan pengusaha agar menolong UMKM dan pedagang kecil melalui aplikasi diigital. Terbukti, kata dia, dari tak adanya aliran dana APBN dan sebagainya yang berkaitan dengan launching kerjasama kementerian UKM dan Blibli.com.
"Korbannya pedagang kecil yang tergabung dalam UMKM kalau kerja sama itu dibatalkan, terlebih situasi ekonomi sulit akibat pandemi hari ini," kata dia.