Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat: Pemerintah Bisa Minta Laporan Muannas Alaidid Disetop

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Saksi pelapor dalam sidang ujaran kebencian di media sosial Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting, Muannas Alaidid, dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 25 Januari 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Saksi pelapor dalam sidang ujaran kebencian di media sosial Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting, Muannas Alaidid, dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 25 Januari 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa delik umum memang bisa dilaporkan oleh siapa saja seperti yang dilakukan pengacara Muannas Alaidid kepada jurnalis Farid Gaban. Syarat orang melapor dalam delik umum menurut dia adalah siapa saja sepanjang memenuhi kriteria sebagai saksi yang melihat, mendengar atau merasakan sendiri.

"Tetapi apakah laporannya itu merupakan peristiwa pidana, polisi sebagai penyelidik harus melakukan penyelidikan," ujar Abdul Fickar saat dihubungi Tempo pada Ahad, 31 Mei 2020.

Penyelidikan polisi, lanjut Abdul Fickar, nantinya akan menyimpulkan peristiwa tersebut masuk ranah pidana atau bukan. Jika tidak ditemukan unsur pidana, ujar dia, polisi bisa menghentikan kasus tersebut. Sementara jika terbukti, maka akan dinaikkan statusnya ke penyidikan.

Namun dalam kasus laporan dugaan penyebaran berita bohong dan menyesatkan dan penghinaan terhadap penguasa melalui media sosial yang dibuat Muannas Alaidid terhadap Farid Gaban, Abdul Fickar menilai bahwa pemerintah sebenarnya bisa mengambil tindakan untuk menghentikan kasus. Alasannya karena pemerintah dalam hal ini Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki sebagai orang yang dikritik oleh Farid Gaban tidak mempermasalahkan cuitan sang jurnalis.

"Pemerintah dalam hal ini Kementerian UKM bisa meminta untuk tidak meneruskan pelaporan tersebut dengan berbagai alasan. Misalnya tidak ada kerugian materiil atau imateril dan sebagainya," kata dia.

Atas laporan Muannas, Abdul Ficar menilaimya sebagai tindakan berlebihan, over acting, serta tidak produktif. Apalagi, kata dia, melekat dengan kedudukan Muannas sebagai politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang notabene merupakan pendukung pemerintah berkuasa saat ini.

"Ini menimbulkan kesan arogansi kekuasaan. Lebih jauh sebenarnya tindakan ini juga mencoreng nama baik pemerintah yang seolah-olah anti demokrasi," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Muannas resmi melaporkan Farid ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Rabu, 27 Mei 2020. Laporan terdaftar dengan nomor LP/3.0001/V/YAN2.5/2020/SPKT PMJ. Cuitan Farid yang dipermasalahkan berbunyi, "Rakyat bantu rakyat; penguasa bantu pengusaha. Gimana, nih, kang Teten Masduki? How low can you go?”.

Sementara itu, Muannas berasalan bahwa tujuan pelaporan terhadap Farid dibuat demi menciptakan demokrasi yang bertanggung jawab. "Agar setiap orang gak mudah mengadu domba dan menyesatkan orang di medsos berdasarkan informasi yang salah, apalagi sudah diingatkan melalui somasi," ujar Muannas kepada Tempo, Kamis, 28 Mei 2020.

Menurut Muannas, laporan terhadap Farid bisa menjadi pelajaran bagi banyak orang yang aktif di media sosial agar selalu membuat pernyataan dan konten yang berdasar. Kalau niatnya mau kritik, kata dia, harus paham betul terhadap masalahnya. "Serta didukung oleh data dan argumentasi yang jelas," kata Muannas.

Ihwal cuitan Farid Gaban, Muannas berpendapat bahwa penguasa tidak sedang membantu pengusaha seperti yang dilontarkan oleh jurnalis senior tersebut. Menurut dia, pemerintahlah yang meminta bantuan pengusaha agar menolong UMKM dan pedagang kecil melalui aplikasi diigital. Terbukti, kata dia, dari tak adanya aliran dana APBN dan sebagainya yang berkaitan dengan launching kerjasama kementerian UKM dan Blibli.com.

"Korbannya pedagang kecil yang tergabung dalam UMKM kalau kerja sama itu dibatalkan, terlebih situasi ekonomi sulit akibat pandemi hari ini," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tim Ekspedisi Indonesia Baru Tuntaskan Perjalanan 424 Hari Keliling Indonesia

28 Agustus 2023

Tim Ekspedisi Indonesia Baru melintasi jalan Labuan Bajo - Golo Mori pada April 2023 yang akan digunakan untuk menghubungkan lokasi pariwisata super premium. (Dok.Tim Ekspedisi Indonesia Baru).
Tim Ekspedisi Indonesia Baru Tuntaskan Perjalanan 424 Hari Keliling Indonesia

Ekspedisi Indonesia Baru melibatkan empat personel lintas generasi yakni Farid Gaban, Dandhy Laksono, Yusuf Priambodo, dan Benaya Harobu.


Setahun Lebih Keliling Indonesia, Ekspedisi Indonesia Baru Segera Berakhir

18 Agustus 2023

Farid Gaban bersama  Tim Ekspedisi Indonesia Baru saat berada di Kilometer 0 Indonesia. Foto: Instagram Farid Gaban.
Setahun Lebih Keliling Indonesia, Ekspedisi Indonesia Baru Segera Berakhir

Menurut Farid Gaban, Ekspedisi Indonesia Baru merupakan gabungan dua ekspedisi sebelumnya itu dan menonjolkan hasil dokumentasi video.


Banjir Dukungan untuk Denny Indrayana

4 Juni 2023

Mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Sitomurang serta mantan Wamenkumham Denny Indrayana melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPKi, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Koalisi yang terdiri dari sejumlah tokoh pegiat antikorupsi itu mendesak dan menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
Banjir Dukungan untuk Denny Indrayana

Para aktivis masyarakat sipil bergabung dalam tim kuasa hukum Denny Indrayana yang dilaporkan KPMH karena cuitannya soal putusan Mahkamah Konstitusi.


Muannas Alaidid Keberatan Pacar Mario Dandy Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara, Mestinya 6 Tahun

6 April 2023

Mario Dandy dan AGH. Instagram
Muannas Alaidid Keberatan Pacar Mario Dandy Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara, Mestinya 6 Tahun

AG adalah pacar Mario Dandy Satriyo, tersangka utama penganiayaan terhadap D


Saksi Melihat Teman Mario Dandy Main Gitar Usai Ditangkap, Kapolsek Pesanggrahan Beri Penjelasan

8 Maret 2023

Shane tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio diperlihatkan saat rilis di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023. Shane terbukti bersalah karena telah membiarkan adanya kekerasan dan memprovokasi Mario untuk menganiaya David yang merupakan anak dari petinggi GP Anshor, kini Shane dan Mario mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, sementara David masih menjalani pengobatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saksi Melihat Teman Mario Dandy Main Gitar Usai Ditangkap, Kapolsek Pesanggrahan Beri Penjelasan

N disebut melihat secara langsung saat Shane bermain gitar untuk menghibur Mario Dandy.


Muannas Alaidid Eks Jubir Timses Jokowi Jadi Kuasa Hukum Saksi Kunci Kasus Mario Dandy Satriyo

2 Maret 2023

Saksi pelapor dalam sidang ujaran kebencian di media sosial Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting, Muannas Alaidid, dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 25 Januari 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Muannas Alaidid Eks Jubir Timses Jokowi Jadi Kuasa Hukum Saksi Kunci Kasus Mario Dandy Satriyo

Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid menjadi kuasa hukum N dan R, saksi kunci kasus Mario Dandy Satriyo.


Tim Pendamping Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Geotimes Kumpulkan Bukti

26 Mei 2022

Ilustrasi Pelecehan Seksual. sfgate.com
Tim Pendamping Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Geotimes Kumpulkan Bukti

Tim pendamping korban dugaan kekerasan seksual tengah mengumpulkan bukti-bukti penguat untuk nanti dibawa ke ranah pidana.


Tertuduh Pelaku Kekerasan Seksual Wartawati di Geotimes Buka Suara

25 Mei 2022

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Tertuduh Pelaku Kekerasan Seksual Wartawati di Geotimes Buka Suara

Mantan Manager Distribusi Geotimes, Zahari, yang dua bulan lalu viral karena dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap wartawati beri klarifikasi


Sekjen PAN Eddy Soeparno Belum Buka Peluang Damai dengan Kubu Ade Armando

23 Mei 2022

(dari kanan) Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno, Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif, dan Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso dalam konferensi pers di Jalan Daksa I, Jakarta Selatan, Senin malam, 8 Oktober 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Sekjen PAN Eddy Soeparno Belum Buka Peluang Damai dengan Kubu Ade Armando

Eddy Soeparno laporkan balik kuasa hukum Ade Armando usai dilaporkan Muannas Alaidid atas cuitannya di akun Twitter.


Diperiksa Polisi, Sekjen PAN Eddy Soeparno Bawa Bukti Pencemaran oleh Muannas

23 Mei 2022

Sekjen PAN Eddy Soeparno laporkan kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid dan kawan-kawannya di gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin, 25 April 2022. [Tempo/Niken Nurcahyani]
Diperiksa Polisi, Sekjen PAN Eddy Soeparno Bawa Bukti Pencemaran oleh Muannas

Selama diperiksa sebagai pelapor Muannas di Polda Metro Jaya, Eddy Soeparno dicecar 14 pertanyaan oleh tim penyidik.