Ia menambahkan, sebagai permulaan new normal pemerintah telah membuka tempat ibadah sejak Jumat lalu, 29 Mei 2020 di 50 kelurahan yang dinyatakan zona hijau. Masyarakat diizinkan melaksanakan kegiatan keagamaan secara berjamaah dengan menjalankan protokol kesehatan.
Lewat surat edarannya, Wali Kota Bekasi menekankan tempat ibadah sebelum digunakan supaya disinfeksi lebih dulu, pengurus wajib memberitahukan aktivitas kepada wali kota, disediakan hand sanitizer maupun alat pengukur suhu tubuh untuk jemaah, wajib memakai masker. Jemaah juga diminta membawa peralatan ibadah sendiri, menjaga jarak minimal 1,2 meter, ceramah paling lama 15 menit, tak ada kontak langsung antarjemaah dan setelah selesai ibadah diimbau segera membubarkan diri.
Sementara itu, Gereja Katolik Santa Clara di Bekasi Utara, Kota Bekasi memutuskan tidak membuka gereja meski ada sinyal dari pemerintah daerah mengizinkan tempat ibadah semua agama buka sejak Jumat lalu. "Kami menunggu arahan keputusan dari keuskupan," kata Romo Raymundus Gereja Santa Clara Bekasi ketika dihubungi pada Minggu, 31 Mei 2020.
Karena belum ada arahan ibadah di tempat ibadah, kata dia, metode peribadatan bagi umat Katolik menggunakan virtual bagi ibadah rutin maupun perayaan hari besar. "Ibadah misa livestreaming," katanya.